https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Ribuan Hektar Kelapa Sawit Ditindak Satgas PKH, Petani Tebo Merapat ke Aspek-Pir

Ribuan Hektar Kelapa Sawit Ditindak Satgas PKH, Petani Tebo Merapat ke Aspek-Pir

Penindakan Satgas PKH di Kabupaten Tebo, Jambi.(ist)


Jambi, elaeis.co - Ribuan hektar kebun kelapa sawit di Kecamatan VII, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi disegel satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beberapa waktu lalu. Langkah itu dilakukan petugas lantaran disinyalir kebun tersebut masuk dalam kawasan hutan.

Penindakan tersebut dikatakan Noval Candra selaku Ketua Aspek-Pir Kabupaten Tebo, berdampak langsung pada petani yang mengelola lahan tersebut. "Saat ini petani tidak lagi diperbolehkan beraktivitas di kebun tersebut. Artinya penghasilan petani untuk memenuhi kebutuhannya hilang," ujar Noval kepada elaeis.co, Rabu (16/7).

Padahal lajut Noval, petani telah menghafal lahan tersebut sejak 15 tahun silam. Memang diakui Noval kebun tersebut belum dilengkapi dengan sertifikat hak milik (SHM).

"Kalau status lahan itu masih tumpang tindih dengan izin hutan taman industri (HTI)," sambungnya.

Baca juga : Terus Merangkak Naik, Harga Sawit Plasma Sumut Rp3.435.65/kg

Saat ini petani pemilik kebun kelapa sawit tersebut telah merapat kepada Aspek-Pir untuk membantu, mendampingi serta mencarikan solusi agar kebun kelapa sawitnya tetap dapat dimanfaatkan petani. Dimana dalam permasalahan ini, Aspek-Pir Tebo memiliki sejumlah langkah penting 

Pertama pihaknya melakukan pemetaan dan legalitas lahan verifikasi bersama satgas PKH dan dinas kehutanan. Kemudian melakukan integrasi dalam perhutanan sosial untuk membuka peluang bagi petani masuk dalam skema kemitraan kehutanan atau HKm

Selanjutnya, pihaknya akan membentuk koperasi atau gabungan kelompok tani sebagai pintu masuk resmi bantuan pemerintah dan kemitraan bisnis. Lalu adanya pelatihan dan pendampingan teknis
Mulai dari budidaya sawit hingga manajemen koperasi dan keuangan.

Jika sudah begitu, pihaknya juga akan mengajukan program bantuan pemerintah seperti PKH Petani, PSR, dan KUR yang disesuaikan kebutuhan petani sawit. Sedangkan untuk menjamin harga jual, akan ada kemitraan dengan PKS. Terakhir adalah advokasi kebijakan dan perlindungan hukum.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :