https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Riau Bentuk Satgas TP4 Tangani Krisis Ekologis dan Selamatkan TNTN

Riau Bentuk Satgas TP4 Tangani Krisis Ekologis dan Selamatkan TNTN

Rakor pembentukan Satgas TP4 TNTN di Kejati Riau. foto: Prokopim Setda Inhu


Pekanbaru, elaeis.co - Pemprov Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tim Percepatan, Pemulihan, Pasca Penguasaan (TP4) untuk menangani krisis ekologis di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Pembentukan tim ini disepakati dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (17/6). Rapat juga dihadiri oleh Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto sebagai salah seorang pemangku wilayah.

Rakor ini terkait tindak lanjut penguasaan kembali dan rencana relokasi penduduk di kawasan TNTN di Kejaksaan Agung RI sehari sebelumnya. Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas, SH., MH didampingi oleh Gubernur H. Abdul Wahid.

Pembentukan tim ini menjadi langkah awal pemerintah dalam menyelamatkan kawasan hutan konservasi yang mengalami kerusakan akibat perambahan dan penguasaan ilegal untuk perkebunan sawit.

Gubernur Riau, Abdul Wahid menyampaikan bahwa tim gabungan ini akan fokus pada tiga agenda utama, yaitu penertiban kawasan, relokasi penduduk yang sudah terlanjur bermukim di zona konservasi, serta reforestasi. Ketiganya dirancang untuk menata kembali kawasan TNTN agar dapat dikembalikan pada fungsi ekologisnya.

“Kami bersama Pak Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kepala BIN, Bupati Pelalawan dan Bupati Inhu memutuskan untuk membentuk tim daerah gabungan dalam rangka penataan kawasan,” ujarnya, kemarin.

Dikatakan Wahid, langkah-langkah teknis yang lebih rinci akan segera disusun dalam waktu dekat. Seluruh rencana kerja TP4 akan dilaporkan ke Pemerintah Pusat sebagai bentuk koordinasi dan dukungan terhadap kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

“Langkah-langkahnya akan kami buat dalam waktu dekat. Plan ABC nanti kami laporkan ke Satgas Pusat,” imbuh Wahid. 

"Kami berharap kawasan hutan dapat dipulihkan, dan masyarakat yang bermukim di dalamnya bisa diajak berdialog untuk kemudian diberikan lokasi lain yang lebih sesuai untuk berwirausaha," katanya. 

Meski demikian, penegakan hukum tetap akan berjalan. Setiap pelanggaran terhadap aturan kehutanan, termasuk perambahan dan penguasaan lahan secara ilegal, akan ditindak tegas melalui jalur hukum. Pemerintah Daerah akan bersinergi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan dalam proses ini.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :