https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Revisi Permentan 01/2018 Dinilai Belum Memihak Petani Sawit Swadaya

Revisi Permentan 01/2018 Dinilai Belum Memihak Petani Sawit Swadaya

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Dr Gulat ME Manurung. foto: ist.


Jakarta, elaeis.co - Kementerian Pertanian (Kementan) merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 tentang tata niaga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Dr Gulat ME Manurung mengaku sudah mendapatkan draf revisi permentan tersebut. Dia menyayangkan tidak semua permintaan petani sawit diakomodir dalam revisi itu. 

"Ini permentan zaman Belanda yang tidak menunjukkan keadilan bagi petani sawit," kata Gulat, kemarin.

Salah satu yang tidak masuk dalam draf revisi itu adalah soal permintaan petani untuk mewajibkan semua pabrik kelapa sawit (PKS) membeli TBS dari petani yang sudah menjadi mitranya. 

Menurut Gulat, semua PKS seharusnya diwajibkan untuk bermitra dengan petani-petani sawit yang ada di sekitarnya tanpa terkecuali. Sehingga semua petani nantinya bakal menjadi mitra dari PKS-PKS yang ada. 

Berdasarkan regulasi yang berlaku saat ini, hanya petani plasma saja yang dilindungi terkait harga TBS. Padahal lahan petani plasma hanya 6 persen atau sekitar 400 ribu hektar dari 6,8 juta hektar perkebunan sawit rakyat. 

"Selama ini kebun sawit yang 6,4 juta hektar itu tidak dilindungi oleh peraturan apapun di negara ini. Ini tidak benar, harus dilindungi semua dong, negara tidak boleh membedakan mereka," tandasnya.

Gulat mengaku sudah memberikan usulan agar 6,4 juta hektar perkebunan sawit petani swadaya ini dilindungi. 

"Kami juga sudah memberikan opsi, yaitu bagaimana semua PKS yang jumlahnya 1.200 pabrik itu membeli TBS wajib dari mitranya. Artinya apa? Semua PKS itu wajib bermitra. Jadi semua pabrik berpasangan, dan petani juga dapat pasangannya semua. Baru bisa berlaku harga berdasarkan permentan ini," jelasnya. 

Dia menyayangkan karena dalam draf revisi yang ada, permintaan itu tidak diakomodir oleh Kementan. "Saya juga sudah minta ke tim Prabowo yang sedang mempersiapkan kabinet baru, agar revisi permentan itu disetop dulu, jangan dulu disahkan. Karena kami menilai ada kolonial-kolonial di sana yang melakukan tindakan kecurangan, ini juga bisa diadukan ke ombudsman," tukasnya. 

"Melihat draf yang ada, revisi Permentan 01/2018 masih belum memberikan keuntungan bagi petani sawit swadaya," imbuhnya.
 

Komentar Via Facebook :