https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Revisi Pedoman Pengembangan SDM Sawit, Ditjenbun Gelar Public Hearing

Revisi Pedoman Pengembangan SDM Sawit, Ditjenbun Gelar Public Hearing

Infografis by Ditjenbun


Jakarta, elaeis.co – Kementerian Pertanian berencana merevisi Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 57 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perkebunan Kelapa Sawit. Untuk menyempurnakan rancangan perubahan keputusan tersebut, Direktorat Jenderal Perkebunan (ditjenbun)  menggelar public hearing secara daring, Kamis (10/4).

Mula Putera, Koordinator Pengembangan Kelapa Sawit Ditjenbun menjelaskan, revisi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas SDM di sektor sawit yang mengelola 16 juta hektare lahan dan menyerap 4,2 juta tenaga kerja. Sebanyak 40% lahan dikelola oleh pekebun, namun produktivitasnya masih rendah. 

"Tantangan utama sektor sawit meliputi penggunaan benih unggul, legalitas lahan, akses modal, dan kualitas SDM," katanya dalam diskusi daring tersebut.

Dilanjutkannya, fokus pengembangan SDM diarahkan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan, dan fasilitasi. Khusus pendidikan, diberikan beasiswa kepada pekebun dan keluarganya, karyawan kebun sawit dan keluarganya, pengurus asosiasi pekebun, penyuluh, serta ASN bidang perkebunan sawit.

"Perguruan tinggi mitra program beasiswa sawit harus berstatus akademi, politeknik, sekolah tinggi, atau universitas yang memiliki izin operasional, terakreditasi, dan minimal berperingkat baik," paparnya.

Program studi yang didukung beasiswa sawit meliputi jenjang strata 1 (S1) agroteknologi, agribisnis, pengolahan hasil pertanian, serta program vokasi seperti budidaya tanaman, teknik mesin, manajemen logistik, dan lainnya (D1–D4).

Dijelakannya pula, calon penerima beasiswa wajib memiliki nilai rapor rata-rata minimal 7 untuk lulusan SMA/SMK dan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D3/S1. Untuk daerah 3T dan Papua, disediakan kriteria khusus. Beasiswa juga menyasar peserta dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi.

"Untuk legalitas pekebun, persyaratan meliputi bukti hubungan kerja, dokumen legalitas kebun, serta legalitas lahan seperti SHM, sporadik, atau STDB," sebutnya.

Menurutnya, pengawasan program pengembangan SDM dilakukan secara berkala oleh dinas terkait di kabupaten/kota, provinsi, Ditjenbun, dan BPDP. Evaluasi tahunan dilakukan melalui kuesioner, wawancara, dan laporan kegiatan, dan hasilnya disampaikan ke kepala dinas terkait dan Dirjenbun.

"Revisi pedoman ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas SDM sawit dan mendukung produktivitas perkebunan berkelanjutan," tukasnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :