Berita / Nasional /
Regulasi Digodok, Tak Semua Produk Hilir Sawit Wajib ISPO
Minyak goreng tersertifikasi ISPO. foto: ist.
Jakarta, elaeis.co – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah memfinalisasi regulasi terkait penerapan label ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) pada produk hilir sawit. Dari 190 jenis produk turunan kelapa sawit yang beredar di pasar, tidak semuanya akan dikenai kewajiban sertifikasi, pemerintah menargetkan produk-produk dengan volume besar dan potensi pasar tinggi sebagai prioritas utama.
“Sesuai peraturan, masih ada waktu dua tahun untuk menerapkan ISPO pada produk berbahan baku CPO, termasuk ketentuan soal kandungan minimal minyak sawitnya,” ujar Lila Harsyah Bakhtiar, Direktur Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan, Ditjen Industri Agro Kemenperin, Senin (9/6).
Lila menjelaskan bahwa terminologi ISPO hilir masih fleksibel, namun tujuannya tetap: memastikan produk sawit olahan yang sampai ke tangan konsumen berasal dari sumber berkelanjutan. Model sertifikasi ini, menurutnya, akan serupa dengan label halal, memberi jaminan tertulis soal keberlanjutan kepada konsumen akhir.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa sistem yang akan digunakan dalam sertifikasi ISPO hilir adalah skema "mass balance". Artinya, bahan baku sawit bersertifikasi bisa dicampur dengan yang belum, namun tetap dalam pengawasan dan pencatatan ketat.
“Kami akan mengadopsi beberapa norma internasional seperti RSPO, ISCC, dan MSPO sebagai rujukan,” katanya.
Saat ini, Indonesia hanya mengekspor sekitar 10 persen dalam bentuk Crude Palm Oil (CPO). Selebihnya diekspor dalam bentuk produk olahan seperti minyak goreng, sabun, margarin, biodiesel, dan kosmetik. Inilah yang membuat traceability (ketelusuran) menjadi faktor penting untuk menjaga reputasi produk Indonesia di pasar global.
Label ISPO pada produk akhir ini nantinya akan menunjukkan bahwa proses produksinya telah memenuhi tiga prinsip utama yakni kepatuhan terhadap peraturan, dokumentasi dan pelaporan yang transparan, dan praktik bisnis berkelanjutan sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Per Juni 2025, draf Peraturan Menteri Perindustrian yang mengatur ISPO hilir akan dipublikasikan untuk konsultasi publik. Dasar hukum sertifikasi ini mengacu pada Permenperin Nomor 45 Tahun 2020.
Dengan pendekatan yang inklusif dan tidak membebani pelaku usaha, pemerintah optimistis bahwa ISPO hilir akan memperkuat daya saing industri sawit nasional, sekaligus membuka peluang lebih luas di pasar internasional yang kian selektif terhadap isu keberlanjutan.







Komentar Via Facebook :