Berita / Sulawesi /
Rebutan Kebun Sawit Warisan Diselesaikan Lewat Problem Solving
Mediasi hak pengelolaan kebun sawit di kantor Desa Pajalele. foto: Hms Res Pasangkayu
Pasangkayu, elaeis.co – Bhabinkamtibmas merupakan garda terdepan Polri yang selalu hadir di setiap kegiatan maupun menyelesaikan masalah warga binaannya.
Peran inilah yang dijalankan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu, Bripka Sulaeman, yang hadir di tengah-tengah warganya untuk menyelesaikan masalah warisan kebun sawit dengan cara Problem Solving di Dusun Marennu, Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Turut Hadir dalam giat Problem Solving tersebut Yusman B, Kepala Desa Pajalele, Risal, Kadus Marennu, Ombo Upe, RT Dusun Marennu Desa Pajalele, serta kedua belah pihak yang berselisih dan sejumlah saksi.
Selaku pihak pertama yakni Fitriana dan selaku pihak kedua Hajrah, di mana keduanya warga Dusun Marennu Desa Pajalele.
Adapun kronologis kejadian, pada tanggal 8 Desember 2024 telah meninggal dunia suami dari Fitriana. Beberapa hari kemudian pihak kedua yang merupakan saudara kandung almarhum langsung melakukan panen buah sawit di kebun milik almarhum yang terletak di Dusun Marennu yang diklaim miliknya. Versi Hajrah, dia yang menanam sawit itu pada saat orang tua mereka masih hidup.
Pihak pertama merasa dirugikan karena menurut keterangan saudara lainnya, pihak kedua sama sekali tidak mempunyai hak di dalam lokasi tersebut karena semasa hidupnya orang tua mereka sudah dibagikan harta masing-masing tanpa terkecuali. Apalagi almarhum dari pihak pertama meninggalkan dua orang anak yang masih kecil sehingga pihak pertama melaporkan hal tersebut kepada pihak pemerintah Desa Pajalele.
Kapolsek Pasangkayu AKP Mustamir SH MH saat ditemui mengatakan, Bhabinkamtibmas telah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi di kantor Desa Pajalele untuk dibuatkan surat kesepakatan damai.
“Pihak pertama sepakat buah sawit milik peninggalan almarhum suaminya dipanen selama satu tahun oleh pihak kedua. Dengan tujuan setelah jatuh tempo 12 bulan pihak kedua tidak akan mengganggu lagi kebun milik pihak pertama untuk selamanya karena untuk kelangsungan hidup anaknya,” jelas Mustamir dalam rilis Humas Polres Pasangkayu dikutip Senin (5/5).
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kamtibmas di wilayah masing-masing. "Diminta agar masyarakat dapat memahami mengenai dampak kriminalitas yang bisa terjadinya yang kita tidak kita inginkan bersama," tutupnya.







Komentar Via Facebook :