Berita / Nasional /
Realisasi Seret, DPR Periode Mendatang Didorong Bentuk Pansus Replanting Sawit
Peremajaan kebun sawit yang tidak produktif lewat program PSR. foto: Aceh Berkat
Jakarta, elaeis.co - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman mendorong pembentukan Panitia Khusus atau pansus dalam mengatasi masalah replanting (peremajaan) kebun kelapa sawit yang ternyata menyulitkan petani.
Pembentukan Pansus ini sangat dimungkinkan mengingat penyelesaian dalam masalah ini melingkupi lintas kementerian, tidak terbatas pada mitra Komisi VII DPR RI saja.
“Kita akan membuat rekomendasi untuk teman-teman (DPR) periode selanjutnya. Apakah (persoalan peremajaan) ini perlu ditingkatkan menjadi pansus karena ini terkait dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kementerian Perindustrian. Jadi memang ini ada keterkaitan dengan tiga komisi,” kata Maman dalam keterangan resmi Setjen DPR RI dikutip Senin (23/9).
Replanting atau peremajaan kebun sawit merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mewujudkan keberlanjutan di industri sawit, sekaligus meningkatkan hasil kebun dan kualitas buah sawit tanpa membuka lahan baru. Peremajaan kebun sangat dianjurkan untuk dilakukan pada perkebunan kelapa sawit yang telah mencapai usia puncak, yaitu sekitar 25 tahun.
Solusi itu, kata Maman, sangat penting dilakukan mengingat akibat negatif dari terhambatnya proses replanting ini sangat krusial. Selain berdampak langsung pada produktivitas sawit, juga akan mempengaruhi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal itu mengingat sawit adalah salah satu PNBP terbesar di Indonesia.
“Pada saat ingin melakukan penanaman ulang (peremajaan), petani terkendala dengan aturan-aturan yang memang dibuat. Saya dapat informasi dari pengurus koperasi yang mau melakukan penanaman ulang atau bahasa kerennya replanting. Pengajuan sudah hampir 1 tahun lebih, ada yang tiga tahun," ungkapnya.
"Ini menghambat produktivitas peningkatan produksi kelapa sawit. Dampaknya kemana? Dampaknya kepada menurunnya pendapatan negara dari kelapa sawit itu," tambahnya.
Maman pun mengingatkan, harusnya regulasi mengenai replanting tidak hanya melibatkan Kementerian Pertanian dan KLHK untuk memperhitungkan aspek lingkungan saja, tetapi juga melibatkan pertimbangan dari sisi ekonomi dan industri. Sehingga petani sawit tidak merasa dirugikan dengan aturan-aturan yang berlaku.
“Kalau kondisi lahan yang sudah cukup tua, lebih dari 20 tahun, secara konsekuensi kan harus ditanam ulang. Nah, logika sederhana saya, kalau sudah mau tanam ulang, seharusnya simpel aja kan. Mereka sudah punya izin, sudah punya lahan, dan itu juga diketahui oleh pemerintah dan lain sebagainya. Jadi seharusnya secara aturan tidak perlu terlalu banyak, tidak perlu terlalu mempersulit. Nah tinggal diamankan bagaimana cara tanam ulang yang baik dan benar,” pungkasnya.







Komentar Via Facebook :