Berita / PSR /
Realisasi PSR Rendah Gara-gara Syarat Baru
Kabid Sarana Prasarana dan Perlindungan Perkebunan Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Jambi, Pancapria. foto: Juan
Jambi, elaeis.co - Realisasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Jambi pada tahun 2022 sangat jauh dari target yang ditetapkan pemerintah pusat. Dari alokasi 7.500 hektare yang ditetapkan, yang berhasil di-replanting tak sampai 20 persen.
"Kita dapat target 7.500 hektare, yang tercapai hanya 1.200-an," kata Kabid Sarana Prasarana dan Perlindungan Perkebunan Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Jambi, Pancapria, kepada elaeis.co kemarin.
Menurutnya, rendahnya realisasi PSR tersebut dikarenakan perubahan regulasi. Dia menjelaskan, dalam Permentan Nomor 03 tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, ada dua syarat baru yang harus dipenuhi petani.
"Harus ada surat keterangan dari KLHK yang menerangkan lahan petani harus di luar kawasan lindung gambut. Juga harus ada surat keterangan berada di luar hak guna usaha (HGU) perusahaan. 2 syarat ini yang jadi hambatan kita," ungkapnya.
Menurutnya, salah satu kawasan perkebunan sawit yang terganjal oleh syarat bebas kawasan lindung gambut berada di daerah Petaling, Kabupaten Muarojambi.
"Petani sawit di sana sudah lama sekali mengajukan PSR, tahun 2021 kalau saya tak salah. Masalahnya itulah, karena aturan di Permentan 03 tentang kawasan lindung gambut, mereka akhirnya tereleminir," sesalnya.







Komentar Via Facebook :