Berita / Nusantara /
Ratusan Perusahaan Sawit di Sumut Diminta Segera Lakukan Self Reporting
Sosialisasi pelaporan mandiri melalui aplikasi SIPERIBUN di Medan. foto: Ditjenbun Kementan
Medan, elaeis.co – Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumatera Utara (Sumut) memfasilitasi sosialisasi Self Reporting Tata Kelola Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara di Sumut. Sebanyak 250 peserta dari perusahaan perkebunan mengikuti kegiatan itu.
Sekjen Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, Indonesia merupakan produsen minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia. Pada Desember 2022 berkontribusi 59 persen atau 45,5 juta ton dari 77,2 ton total produksi minyak sawit dunia.
Sumut sendiri memiliki luas perkebunan kelapa sawit yang sangat signifikan. Prospek sawit ke depan masih sangat menjanjikan, namun dalam pengembangannya masih ada berbagai masalah tata kelola yang harus diperbaiki.
"Pemerintah terus memperkuat tata kelola perkebunan kelapa sawit Indonesia dengan melibatkan seluruh stakeholder. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memfasilitasi pelaku usaha perkebunan sawit melakukan pelaporan mandiri atau self-reporting secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN)," katanya.
Dia menegaskan bahwa untuk memperbaiki tata kelola sawit, maka perusahaan perkebunan kelapa sawit harus mengikuti aturan dan batasan dalam operasional di lapangan. "Tidak hanya aturan terkait kawasan hutan, kawasan lindung, dan cagar alam, namun juga kepatuhan mendaftarkan tanahnya
sesegera mungkin sehingga tidak menimbulkan kerugian negara," tukasnya.
“Di sinilah perlunya dilakukannya penataan dan optimalisasi penerimaan dari perkebunan sawit melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan kelapa sawit melalui aplikasi SIPERIBUN,” imbuhnya.
Dengan self reporting di SIPERIBUN, diharapkan tata kelola perizinan usaha perkebunan kelapa sawit yang berbasis data valid dan akurat bisa segera terwujud. "Dengan mekanisme ini juga diharapkan memberikan penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha perkebunan, serta adanya penguatan koordinasi antar Kementerian/Lembaga Nasional dan pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan berusaha di bidang perkebunan,” bebernya.
Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumut Indra Imanuddin berharap para pelaku usaha perkebunan sawit berpartisipasi aktif melakukan self reporting.
“BPN Sumut sebagai bagian dari Tim Satgas Mafia Tanah akan ikut serta dalam menyukseskan self reporting ini. Diharapkan tata kelola kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara semakin baik sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Sumut khususnya dan Indonesia pada umumnya,” tutupnya.







Komentar Via Facebook :