Berita / Sumatera /
Ratusan Perusahaan di Daerah ini Belum Bangun Kebun Plasma
Pertemuan masyarakat 9 desa dengan Pemkab Tanjung Jabung Barat dan manajemen PT DAS. Foto: Ist.
Jambi, elaeis.co - Kewajiban membangun kebun plasma 20% dari luas HGU sebagaimana diatur UU Nomor 39 tahun 2014 tetang Perkebunan masih banyak diabaikan perusahaan di Provinsi Jambi.
Akibatnya banyak masyarakat yang menuntut haknya sehingga terjadi konflik berkepanjangan.
Kepala Perwakilan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Provinsi Jambi, Ahkmad Azhari, mengatakan, hingga saat ini tercatat 230 perusahaan pemegang HGU di Jambi belum menyiapkan 20% lahan plasma untuk masyarakat.
"Itu data yang dirilis Disbun Jambi," katanya, kemarin.
Masih menurut data tersebut, 137 pabrik kelapa sawit (PKS) di Jambi hanya memegang izin usaha perkebunan (IUP) tanpa HGU alias tidak punya kebun.
"Kondisi ini menjadi pekerjaan yang cukup berat untuk diselesaikan oleh Gubernur Jambi. Tak bisa dipungkiri, kondisi yang sekarang merupakan akumulasi konflik yang ditinggalkan pejabat sebelumnya," katanya.
Salah satu konflik yang tak kunjung tuntas adalah antara PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) dengan masyarakat 9 desa di Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Masyarakat menduduki kebun sawit perusahaan karena sudah lelah selama 29 tahun menunggu kebun plasma direalisasikan.
"Terkait persoalan kewajiban 20% bagi perusahaan, saya pikir Kadisbun Jambi sangat faham akan perannya yang sangat strategis. Saya yakin beliau mampu mengurai benang kusut konflik agraria ini, tangan dinginnya ditunggu warga 9 desa saat ini," ujarnya.







Komentar Via Facebook :