Berita / Sumatera /
Ratusan Hektar Kebun Sawit Eks Transmigrasi di Inhu Masuk Kawasan Hutan
Anggota DPRD Inhu, Gaguk Budi Trapsilo. foto: ist.
Rengat, elaeis.co - Ratusan hektar kebun kelapa sawit di lokasi eks transmigrasi di Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu (Inhu), Riau, masuk dalam kawasan hutan produksi konversi (HPK). Padahal, pemilik lahan telah mengantongi sertipikat hak milik (SHM).
Para petani kelapa sawit yang saat ini menjalin kemitraan dengan PT Mega Nusa Inti Sawit resah. Sebab, SHM yang mereka pegang seolah tak berarti akibat status kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Saat menggelar reses pertama di Desa Bukit Lipai, Kerubung Jaya, Bukit Lingkar, dan Kuala Gading, pada Senin (17/2), anggota DPRD Inhu, Gaguk Budi Trapsilo, masih menerima keluh kesah dari para petani. Politisi Partai Nasdem dari Dapil III itupun berjanji akan memperjuangkan aspirasi para petani sawit.
"Saya bersama anggota dewan Inhu lainnya berkomitmen akan memperjuangkan lahan sawit yang bermasalah agar dikeluarkan Kementerian Kehutanan dari zona kawasan hutan," terangnya kepada elaeis.co, Selasa (18/2).
"Kebetulan saya juga salah satu dari ratusan petani yang mempunyai kebun plasma yang masuk HPK di Desa Kerubung Jaya. Tentunya ini akan kami perjuangkan sampai tuntas," tambahnya.
Menurutnya, pelepasan dari kawasan hutan harus dituntaskan sebelum replanting yang dijadwalkan pada tahun 2026 mendatang.
"Jika tidak ada pelepasan, akan menjadi kendala dalam kepemilikan lahan dan juga nantinya menyulitkan petani mendapatkan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan (BPDP)," paparnya.
Dalam waktu dekat ini, Gaguk bersama tim akan bertolak ke Kementerian Kehutanan di Jakarta. " Dijadwalkan Jumat (21/2) nanti, dalam rangka kunjungan kerja," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Desa Bukit Lipai, Suryo Indro Wibowo, menyampaikan bahwa di desanya ada sekitar 60 hektar lahan plasma milik petani eks transmigrasi masuk dalam HPK. Sebelumnya, pihak desa sudah membantu pekebun untuk melengkapi persyaratan dalam pengurusan pelepasan kawasan tersebut.
"Kami berharap dukungan anggota DPRD Inhu yang juga merupakan warga eks transmigrasi Kecamatan Batang Cenaku dalam memperjuangkan usulan kami dalam pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan RI," harapnya.
Hal sama sebelumnya juga diungkapkan oleh ketua KUD Karya Bersama Desa Kerubung Jaya, H. Syamsir. "Ada 240 hektar kebun plasma anggota kami juga masuk dalam HPK. Jika tidak segera dilepaskan, kami khawatir tak bisa mendapatkan bantuan PSR dari BPDP karena terganjal oleh aturan yang ada," tutupnya.







Komentar Via Facebook :