Berita / Sumatera /
Rambah TNBT untuk Kebun Sawit, Pelaku Diringkus Bersama Excavator
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar. Foto: ist.
Rengat, elaeis.co - Kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di sekitar Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dibabat warga menggunakan alat berat jenis excavator. Lahan yang dirambah hendak dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Perambahan hutan itu tercium aparat Polres Inhu. Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, langsung memerintahkan Tim Opsnal melakukan patroli secara gabungan bersama Polhut Balai TNBT untuk menindak pelaku pengrusakan lingkungan.
"Seorang pelaku bernama Moh. Taufik, warga Desa Bukit Lipai, sebagai pemilik lahan berhasil ditangkap," sebut Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, dikutip elaeis.co, Ahad (16/2).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 36 Angka 19 point ke-3 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin ke-1 huruf a & b UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP," tambahnya.
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan keterangan saksi Roni Yahya, selaku operator alat berat, dan Agus Triawan, selaku helper alat berat. Keduanya dipergoki tim gabungan saat bekerja di dalam kawasan hutan menggunakan excavator.
"Mereka mengaku bekerja atas perintah Taufik. Pengakuan saksi, pengerjaan lahan dalam kawasan sudah berlangsung selama 3 hari," ungkapnya.
Menurut Misran, usai menangkap Taufik, tim kemudian mengambil titik koordinat TKP untuk memastikan bahwa areal itu masuk zona merah. Selanjutnya tim membawa tersangka bersama alat bukti berupa excavator ke Mapolres Inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku menyewa alat berat untuk menggarap lahan sebagai kebun sawit. Dalam pelaksanaannya, masih tahap pembuatan jalan dan steking lahan untuk penanaman sawit," tutupnya.







Komentar Via Facebook :