https://www.elaeis.co

CLOSE ADS
CLOSE ADS
Berita / Serba-Serbi /

Pungutan Rp20/kg Terhadap PKS di Kuansing Terlalu Sederhana dan Berisiko

Pungutan Rp20/kg Terhadap PKS di Kuansing Terlalu Sederhana dan Berisiko

Tandan buah segar kelapa sawit.(Dok)


Pekanbaru, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini tengah menggodok regulasi rencana pemungutan Rp20/kg terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah tersebut. Pungutan ini diberlakukan sebagai bentuk komitmen PKS untuk ikut menjaga infrastruktur di Kuansing.

Langkah itu belakangan justru dinilai Pengamat Kebijakan Publik M. Rawa El Amady yang juga dosen Magister  Ilmu Lingkungan Unilak terlalu sederhana dan cukup berisiko. Bukan tanpa sebab, menurut Rawa pemerintah menyederhanakan permasalahan ekologis yang terjadi di Kuansing hanya pada jalan rusak, bukan pada lingkungan yang rusak dan bukan pada masyarakat yang kehilangan sumber penghidupannya.

"Kedua, kebijakan tersebut berpotensi dibatalkan pusat karena menyangkut UU yang diberlakukan. Pungutan berbasis produksi berpotensi berbenturan dengan sejumlah regulasi nasional, terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, jenis pajak dan retribusi daerah telah ditentukan secara limitatif, sehingga pemerintah daerah tidak diperkenankan menciptakan pungutan baru di luar skema yang diatur," ujarnya kepada elaeis.co, Senin (6/5).

Kata Rawa, pungutan kepada PKS itu bukan termasuk kategori pajak atau retribusi yang sah. Oleh sebab itu, maka bisa dianggap sebagai pajak terselubung. Jika sudah begitu, maka berpotensi dibatalkan melalui mekanisme pengawasan pemerintah pusat atau bahkan digugat secara hukum.

Disamping itu, langkah yang akan dijalankan Suhardiman Amby itu berpotensi konflik dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membatasi kewenangan fiskal daerah, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang tidak memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk menarik pungutan berbasis produksi dari sektor perkebunan.

"Ini juga ada kemungkinan akan memberatkan masyarakat, karena sudah dipastikan perusahaan tidak akan mau menerima beban tersebut, akhirnya dibebankan ke petani dan pekerja kelas bawah di perkebunan sawit. Jalan boleh mulus, tetapi masyarakat berkurang pendapatan bisa jadi pintu kemiskinan. Kita perlu jernih melihat ini, agar tidak terjebak pendekatan fiskal yang justru mereduksi persoalan struktural menjadi transaksi administratif," paparnya.

Cerita Rawa, di Amerika Latin sudah menggagas utang ekologis, dimana pemanfaatan lingkungan untuk industri bukan hanya tanggung jawab perusahaan lokal, tetapi merupakan bagian dari global. Justru konsep utang ekologis menawarkan kerangka analisis yang lebih relevan, berkeadilan, dan transformatif untuk konteks Kuansing.

Sehingga menurutnya, konsep utang ekologis mengakui bahwa akumulasi keuntungan korporasi perkebunan dan PKS selama ini sering kali dibangun di atas eksternalisasi biaya lingkungan dan sosial yang ditanggung oleh masyarakat lokal dan ekosistem Kuansing.

"Utang ini tidak tercatat dalam neraca keuangan perusahaan, tetapi nyata dampaknya, seperti penurunan kualitas air Sungai Indragiri dan anak sungainya. Lalu hilangnya keanekaragaman hayati, dan emisi dari lahan gambut yang terkelola buruk. Ini adalah subsidi terselubung yang dibayarkan oleh rakyat, bukan oleh pemegang saham," tegasnya.

Jika Pemkab Kuansing mengadopsi kerangka utang ekologis imbuh Rawa, narasi kebijakan akan bergeser secara fundamental. Ini bukan lagi soal meminta sumbangan dari perusahaan, melainkan menagih kewajiban restorasi. Pergeseran paradigma yang jelas,  pendekatan fiskal konvensional berfokus pada revenue generation untuk APBD dengan hubungan transaksional bayar untuk pakai jalan.

Sementara pendekatan utang ekologis berfokus pada restorative justice dan pemulihan daya dukung lingkungan dengan hubungan obligasi moral-hukum yakni bayar atas kerusakan yang ditimbulkan

"Tarifnya pun harus berbasis full-cost accounting yang menghitung jejak ekologis dan sosial, bukan tarif flat yang berpotensi regresif bagi petani kecil. Akuntabilitasnya juga harus ekologis—diukur dari indikator kualitas air, tutupan kanopi, kesehatan tanah—bukan sekadar akuntabilitas administratif dalam laporan keuangan," jelasnya.

Agar konsep utang ekologis tidak hanya menjadi wacana akademis, Rawa turut tmmengajukan empat rekomendasi operasional kepada Pemkab Kuansing. Pertama, melakukan audit ekologis partisipatif sebelum menetapkan nominal pungutan. Yakni melibatkan universitas lokal dan organisasi masyarakat sipil untuk menghitung ecological footprint operasional PKS. Misalnya berapa ton emisi, berapa volume pencemaran air, dan berapa luas degradasi lahan yang dapat diatribusikan secara kausal. Hasil audit ini menjadi dasar kalkulasi cicilan utang yang harus dibayar.

Kedua, menerapkan skema pembayaran berbasis kinerja (performance-based restoration). Alih-alih pungutan per kilogram yang kaku, kontribusi perusahaan dialokasikan langsung ke dalam dana abadi pemulihan ekologis Kuansing untuk rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) kritis, program agroforestri dan pertanian regeneratif bagi petani swadaya, serta pemantauan kualitas lingkungan berbasis komunitas.

Ketiga, mekanisme non-compliance yang tegas. Perusahaan yang gagal memenuhi target restorasi atau terbukti melakukan pelanggaran lingkungan harus dikenakan sanksi progresif, bukan sekadar denda administratif. Sanksi dapat berupa pembatasan operasional atau penangguhan perizinan, sejalan dengan prinsip polluter pays principle yang diperkuat oleh kearifan lokal Melayu, siapa yang menabur angin, akan menuai badai.

Terakhir, penguatan kelembagaan lokal melalui pembentukan Dewan Ekologi Daerah Kuansing yang terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, tokoh adat, ulama, dan petani. Dewan ini berfungsi sebagai penagih utang ekologis yang memastikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan perusahaan benar-benar kembali memulihkan martabat ekologis wilayah,"
Bahwa pergeseran dari logika pungutan ke logika utang ekologis bukan sekadar permainan istilah.


"Ini adalah proyek dekolonisasi kebijakan. Kita menolak cara pandang yang menempatkan alam Kuansing hanya sebagai variabel produksi dalam neraca korporasi global. Sebaliknya, kita menegaskan bahwa setiap hektare lahan yang pulih, setiap sungai yang jernih kembali, dan setiap petani yang sejahtera adalah bunga dari pembayaran utang ekologis yang telah lama tertunda," bebernya.

"Jika Kuansing berani memimpin terobosan ini, kita tidak hanya memperbaiki jalan, kita sedang merajut kembali kontrak sosial antara manusia dan alam. Dan itu, saya yakin, adalah warisan kebijakan yang akan dikenang sejarah," sambungnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :