https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 10 Persen, Berlaku Mulai Hari ini

Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi 10 Persen, Berlaku Mulai Hari ini

Pengapalan CPO yang akan dikirim ke India. foto: Pelindo


Jakarta, elaeis.co - Berbanding terbalik dengan harapan petani dan pengusaha sawit di tengah ancaman kenaikan tarif impor oleh Amerika Serikat, pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 10 persen.

Ketentuan tentang tarif baru pungutan ekspor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di bawah Kementerian Keuangan.

PMK 30/2025 diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 Mei 2025 dan diundangkan pada 14 Mei 2025. Ketentuan tentang kenaikan tarif pungutan ekspor ini berlaku efektif 3 hari sejak tanggal diundangkan. Artinya, kenaikan ini berlaku mulai hari ini, 17 Mei 2025.

Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa tarif pungutan ekspor CPO dikenakan 10 persen dari harga referensi CPO yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan.

Selain pungutan ekspor CPO, produk olahan CPO juga mengalami kenaikan tarif pungutan ekspor berkisar 4,75 persen hingga 9,5 persen dari harga referensi CPO. Nilai tersebut naik dari sebelumnya sebesar 3 persen hingga 6 persen.

Dijelaskan dalam PMK tersebut bahwa kenaikan pungutan ekspor CPO dan produk turunannya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan sawit dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani.

"Diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor hasil komoditas perkebunan dan/atau turunan hasil komoditas perkebunan, melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum BPDP,” demikian bunyi pertimbangan pada PMK tersebut dikutip Sabtu (17/5).

Disebutkan juga bahwa tarif pungutan ekspor dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan yang melakukan ekspor komoditas perkebunan dan/atau turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan, dan eksportir atas komoditas perkebunan dan/atau produk turunannya.

Dana pungutan ekspor sawit nantinya akan dikumpulkan oleh BPDP. Para pelaku usaha dan eksportir nantinya membayar pungutan ekspor dalam mata uang rupiah dengan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran. "Tata cara pengenaan tarif pungutan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum BPDP pada Kementerian Keuangan," demikian bunyi Pasal 7 ayat (4) PMK tersebut.

Seperti diketahui, pungutan ekspor CPO menjadi bagian pendanaan dari program hilirisasi sawit, yakni biodiesel, maupun program peningkatan produktivitas seperti peremajaan sawit rakyat (PSR).

BPDP diharapkan mendistribusikan Rp 35,47 triliun (US$ 2,14 miliar) untuk subsidi biodiesel tahun ini. Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sampai dengan 24 April 2025 konsumsi biodiesel di Indonesia telah mencapai 4,44 juta kiloliter. Hingga akhir tahun ini, Indonesia terus menggenjot produksi biodiesel hingga 15,6 juta kiloliter, naik 20 persen dari produksi 13 juta kiloliter pada 2024.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :