Berita / Sumatera /
Puluhan Ribu Hektare Sawit Ilegal di TNTN Ditertibkan, akan Dihutankan Kembali
Pemasangan plang peringatan di kawasan TNTN oleh Satgas PKH. Foto: IG/Kapolda Riau
Pekanbaru, elaeis.co – Selasa pagi, 10 Juni 2025, Dusun Toro Jaya di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, mendadak jadi sorotan nasional. Di balik suara gemuruh helikopter yang mendarat, turun rombongan pejabat tinggi penegak hukum dan militer. Mereka membawa mandat tegas yaitu menyita kebun sawit ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, hadir sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ia didampingi oleh Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Richard Taruli H. Tampubolon dan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, serta Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Bersama-sama, mereka menegaskan langkah awal penyitaan lahan sawit ilegal yang selama ini mencaplok kawasan hutan konservasi.
Kawasan yang dulu merupakan rumah bagi gajah, harimau, dan beragam spesies endemik itu kini sebagian besar telah berubah rupa. Dari total luas Taman Nasional Tesso Nilo sebesar 81.739 hektare, lebih dari 65.000 hektare telah berubah menjadi kebun sawit ilegal. Hanya sekitar 16 persen kawasan yang tersisa dalam kondisi hutan alami.
“Lahan-lahan ini sebagian besar bukan dikuasai petani kecil, tapi pemodal besar dan korporasi,” ungkap Febrie Adriansyah, kemarin.
Dalam tinjauan tersebut, rombongan melakukan sejumlah kegiatan seperti memasang plang penyitaan, menanam pohon, serta menyampaikan konferensi pers. Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penggerusan fungsi konservasi TNTN sudah berlangsung lebih dari satu dekade. Pada 2014, kawasan ini masih utuh, namun dalam sepuluh tahun terakhir terjadi alih fungsi lahan secara masif.
Pembukaan kebun sawit ilegal dan migrasi masyarakat pendatang yang membangun pemukiman telah menyebabkan gangguan ekosistem dan konflik satwa-manusia yang kian meningkat.
“Sudah banyak satwa yang terusik, habitatnya diganggu. Ini tak hanya tentang pohon dan tanah, tapi juga soal keseimbangan hidup,” jelas Harli.
Satgas PKH akan melanjutkan penyitaan terhadap kebun sawit yang terbukti berdiri di atas lahan konservasi. Penyitaan ini menjadi bagian dari penegakan hukum lintas sektoral, yang melibatkan Kementerian, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum lainnya.
Langkah selanjutnya, menurut Harli, adalah pemulihan kawasan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengambil alih kendali untuk merancang reforestasi kawasan. Tujuannya bukan hanya mengembalikan hutan, tapi juga memulihkan ekosistem yang selama ini nyaris punah.
“Ada hak negara yang harus ditegakkan. Ini soal kedaulatan hukum, dan juga warisan kehidupan,” tegasnya.







Komentar Via Facebook :