Berita / Kalimantan /
Puluhan Petani Sawit Swadaya di Seruyan Terima STDB, Apa Untungnya?
Perwakilan petani penerima STDB foto bersama pejabat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Seruyan, USAID SEGAR, dan pihak Poltek Seruyan. foto: ist.
Kuala Pembuang, elaeis.co – Puluhan petani sawit swadaya yang mengelola lahan sawit yang luasnya di bawah 25 hektar di Kecamatan Seruyan Raya dan Hanau, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, menerima Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan, Albidinnor, menjelaskan, STDB merupakan dokumen berisi data pekebun dengan luas lahan kurang dari 25 hektar. Regulasi tentang STDB tertuang dalam Permentan nomor 98 Tahun 2013. “STDB sangat diperlukan oleh pemerintah daerah sebagai dasar menetapkan berbagai kebijakan bagi pekebun," jelasnya.
Dia mengatakan, sebanyak 40 petani swadaya di dua kecamatan itu mendapatkan 40 STDB setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya kebun tidak berada di dalam kawasan hutan.
"Para petani sawit swadaya yang menerima STDB merupakan bagian dari pendampingan program USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) melalui Politeknik Seruyan dalam rangka mendorong tata kelola sawit berkelanjutan di daerah ini," kata Albidinnor.
Menurutnya, kegiatan pendampingan yang dilakukan USAID SEGAR berlangsung sejak awal tahun 2022. "Kegiatannya mencakup sosialisasi, pelatihan, pendataan, dan fasilitasi pendaftaran STDB kepada DKPP Seruyan," jelasnya.
Menurutnya, petani yang sudah memperoleh STDB mendapatkan beberapa keuntungan dibanding yang belum mengurusnya. Yakni kesempatan mendapatkan hibah dari BPDPKS seperti beasiswa pendidikan tinggi keluarganya, dukungan sarana dan prasarana (sarpras) kebun sawit, dan peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting.
Selain itu, STDB juga membuka peluang petani mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bermitra dalam hal jual beli TBS dengan pabrik kelapa sawit (PKS).
“Dan tak kalah penting, STDB juga menjadi syarat mutlak bagi petani untuk mengikuti sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). ISPO sifatnya wajib atau mandatory bagi petani maupun perusahaan perkebunan sawit, petani harus sudah mengantonginya mulai tahun 2025, “ tegasnya.
"Semoga para petani bisa memanfaatkan semaksimal mungkin benefit setelah mempunyai STDB," imbuhnya.
Ian Hilman, Site Manager USAID SEGAR wilayah Kalimantan Tengah, menambahkan, kerja sama dengan Politeknik Seruyan untuk melakukan pendampingan petani sawit mandiri merupakan bagian dari tujuan besar USAID SEGAR untuk menciptakan tata kelola sawit berkelanjutan di Seruyan.
“Membantu petani sawit mendapatkan STDB merupakan bentuk kontribusi program dalam rangka mendukung Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan yang telah dicanangkan oleh Presiden melalui Inpres No. 6 tahun 2019," jelasnya.







Komentar Via Facebook :