https://www.elaeis.co

Berita / Sulawesi /

Puluhan Perusahan Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Negara Rugi Miliaran

Puluhan Perusahan Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Negara Rugi Miliaran

Gubernur Sulteng H Rusdy Mastura bersama Bupati Morowali Utara Dr dr Delis Julkarson Hehi dan Walikota Palu Hadiyanto Rasyd bertemu dengan Meteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto. foto: Humas Pemprov Sulten


Jakarta, elaeis - Dua pertiga dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tengah (sulteng) ternyata tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Gubernur Sulawesi Tengah, H Rusdy Mastura, mengatakan, dari 61 perusahaan kelapa sawit yang berinvestasi di daerah itu, hanya 43 perusahaan yang memiliki izin HGU.

"Perusahaan kelapa sawit tanpa HGU tersebar di Kabupaten Donggala, Parigi Mautong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali Utara, Morowali, dan Poso. Luas tanah yang dikuasai oleh 43 perusahaan tersebut mencapai 411.000 hektare secara keseluruhannya," jelasnya melalui keterangan resmi Humas Pemprov Sulteng.

Risau akan hal itu, Rusdy lantas menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN RI), Hadi Tjahjanto, Selasa (10/01). Dia juga melaporkan sejumlah persoalan agraria di Sulteng yang kerap memicu konflik dan berpotensi menggangu stabilitas sosial.

"Kami berharap ada perhatian dari pemerintah pusat agar didapatkan solusinya. Kami berharap segera dibentuk tim terpadu yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, pemprov, dan pemkab untuk mengurai dan mencari strategi penyelesaian masalah agraria di Sulteng," tukasnya.

"Perkebunan kelapa sawit tanpa HGU mengakibatkan kerugian negara, ditaksir mencapai Rp 400 miliar per tahun. Ini modus sebagai kejahatan keuangan di bidang perkebunan sawit," imbuhnya.

Dia lantas menyerahkan data perusahaan sawit yang berinvestasi di Sulteng yang terdaftar maupun yang tidak memiliki HGU. "Harus dilakukan langkah untuk menyelamatkan kerugian negara dari praktek ilegal yang juga berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat," sebutnya.

“Dari data yang kami miliki, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki Izin Lokasi. Oleh karena itu pemerintah provinsi akan segera bertindak seperti yang telah dilakukan dalam menyelesaikan masalah konflik lahan perkebunan PT ANA dengan masyarakat di 5 desa “ tambahnya.

Hadi Tjahjanto mengapresiasi keinginan Gubernur Sulteng untuk menyelesaikan masalah agraria yang juga menjadi perhatian khusus presiden.

“Gubernur-gubernur yang lain juga bisa mengikuti langkah dan kesungguhan Gubernur Sulteng menyelesaikan dan mau terbuka atas konflik tanah dan masalahnya di wilayahnya “ ujarnya.

Terkait permohonan pembentukan tim terpadu di daerah, dia lantas memerintahkan Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT), Suyus Windayana, untuk mempersiapkannya. "Saya minta segera berkoordinasi dengan tim pemprov," katanya.

Terkait redistribusi dan sertifikasi tanah seluas 400 hektare bagi 400 keluarga petani di Kawasan Pangan Nusantara (KPN) di Desa Talaga, Hadi mengaku sangat mendukungnya.

"Saya akan perintahkan untuk segera menyiapkan sertifikat komunal bagi petani yang ada di KPN serta menyegerakan penjadwalan untuk mengunjungi lokasi KPN," jelasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :