Berita / Sumatera /
Puluhan Perusahaan Sawit Bertahun-tahun Beroperasi Tanpa Izin, Salah Siapa?
Kawasan hutan dialihfungsikan secara ilegal menjadi kebun kelapa sawit di Riau. Foto: Ayu/Man/Parlementaria
Pasir Pangaraian, elaeis.co - Dari 78 data perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, hanya 41 yang mengantongi izin dan Hak Guna Usaha (HGU).
Ketua Komisi I DPRD Rohul, Budi Darman, menyesalkan pemda setempat yang terkesan tak berdaya terhadap perusahaan.
"Jauh-jauh hari kita sudah desak Pemkab Rohul agar terbuka mengenai perusahaan sawit yang beroperasi di daerah ini. Tapi hingga saat ini pemkab belum berani membuka data tersebut, ada apa ? Kita ingin tata kelola sawit di Rohul ini jelas," kata Ketua Komisi I DPRD Rohul, Budi Darman, kepada elaeis.co, Rabu (1/2).
Menurutnya, sangat ironis jika perusahaan sawit yang beroperasi di Rokan Hulu tanpa mengantongi izin maupun HGU tidak terdata dengan benar. Dia juga heran perusahaan ilegal dibiarkan beroperasi karena selama ini tidak ada tindakan tegas dari Pemkab Rohul.
"Patut kita duga ada yang disembunyikan. Kenapa selama ini Pemkab Rohul hanya diam tanpa ada laporan yang jelas mengenai persoalan data perusahaan sawit? Puluhan tahun perusahaan itu mengeruk keuntungan, lalu bagaimana kontribusinya ke daerah? Kita tidak tahu itu ke mana, apakah ada atau tidak, ini juga belum jelas," ucap politisi NasDem tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Rokan Hulu, Riyomi Irsan, juga curiga ada yang tidak beres di tubuh instansi yang mengurusi industri sawit di Rohul.
"Sangat kita sayangkan, kinerja pemkab Rohul sangat buruk terkait dengan proses perizinan perusahaan sawit. Selama ini kerja dinas terkait apa? Mestinya seluruh perusahaan sawit yang beroperasi harus didata dengan baik, jangan main-mainlah," kata politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjawab elaeis.co.
Dia mendesak Pemkab Rohul menegakkan aturan untuk menjaga wibawa pemerintah sekaligus mengamankan potensi pendapatan daerah yang sudah menguap bertahun-tahun.
"Kehadiran investor sangat kita apresiasi, namun perizinan dan HGU-nya harus diurus dengan serius. Pemda Rohul harus menegakkan aturan dan transparan, jangan menutup-nutupi keberadaan perusahaan bermasalah," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :