https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Puluhan Perusahaan Berkebun Sawit di Daerah ini Tanpa HGU

Puluhan Perusahaan Berkebun Sawit di Daerah ini Tanpa HGU

Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan. Foto: saveourborneo.org


Bengkayang, elaeis.co - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus, menyayangkan leluasanya puluhan perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di daerah itu tanpa mengantongi hak guna usaha (HGU).

Menurutnya, lebih 20 perusahaan perkebunan sawit di daerah itu tidak punya HGU. "Sudah berkali-kali diingatkan, tapi tidak dihiraukan,” katanya dalam pernyataan resmi belum lama ini.

Dia mengatakan, lahan perusahaan perkebunan yang tidak dilengkapi HGU di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mencapai 341.297 hektare.

“Luas areal perkebunan kelapa sawit yang mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) di Bengkayang mencapai 421.241 hektare. Sampai akhir Juni 2022, yang ada sertifikat HGU-nya baru mencapai 69.544 hektar. Dari selisihnya itulah muncul angka 351.697 hektare,” paparnya.

Saat ini tercatat ada 35 perusahaan yang mengantongi izin lokasi di Bengkayang, yang mendapatkan IUP ada 29 perusahaan, dan yang sudah mengurus HGU baru 7 perusahaan.
 
Menurutnya, aktivitas perusahaan tanpa HGU itu sangat merugikan daerah. Sebab, daerah kehilangan sumber pendapatan (PAD) karena perusahaan tidak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Itu sebabnya dia mendesak pemda setempat fokus menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kita akan telusuri terus, agar tidak merugikan potensi pemasukan di dalam PAD. Kalau HGU sudah diurus, per 1.000 hektare daerah bisa mendapatkan Rp 5 miliar,” tukas anggota Fraksi PDIP Perjuangan itu.

“Dari data yang ada, kontribusi dari perusahaan jelas masih sangat kecil dan sangat jauh dari harapan. Ini tentunya menjadi perhatian dan untuk ke depannya kami akan melakukan langkah tegas bersama Pemkab Bengkayang,” tambahnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :