https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Puluhan Distributor dan Pengecer MINYAKITA Dijatuhi Sanksi

Puluhan Distributor dan Pengecer MINYAKITA Dijatuhi Sanksi

Personil Polres PALI mendatangi salah satu penjual minyak goreng rakyat di pasar tradisional. Foto: Polres PALI


Jakarta, elaeis.co – Pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran dalam distribusi minyak goreng kemasan rakyat MINYAKITA. 41 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer dijatuhi sanksi administratif karena menjual MINYAKITA di atas harga eceran tertinggi (HET).

Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan (kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan, hasil penelusuran di sejumlah daerah menemukan fakta bahwa MINYAKITA di tingkat pengecer dijual rata-rata Rp18.000 hingga Rp19.000/liter. Jauh di atas HET Rp 15.700/liter yang ditetapkan pemerintah.

"Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (ditjen PKTN) Kemendag telah memberikan sanksi kepada 41 pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran," sebutnya dalam pernyataan resmi dikutip Senin (20/1).

"Kemendag juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha lain baik tingkat pengecer maupun distributor yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni menjual MINYAKITA di atas HET yang telah ditetapkan," tambahnya.

40 produsen minyak goreng juga disurati Kemendag terkait evaluasi rantai distribusi dan imbauan agar tidak melakukan bundling MINYAKITA. Terkait dengan praktik bundling atau menjual MINYAKITA sepaket dengan produk lain, Ditjen PKTN juga telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha industri kelapa sawit seperti Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) dan (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

“Kemendag telah melakukan rapat koordinasi dan evaluasi pendistribusian dengan lima produsen terbesar minyak goreng yang mendistribusikan MINYAKITA. Kemendag meminta kepada para produsen untuk menjaga kepastian produksi dan penyaluran MINYAKITA yang berkelanjutan, termasuk pada Hari Besar Keagamaan Nasional,” jelasnya.

Seluruh pemerintah daerah dan Satuan Tugas Pangan Daerah diminta lebih intensif dalam melakukan pengawasan barang kebutuhan pokok terutama minyak goreng rakyat untuk menjamin ketersediaan pasokan dan mencegah terjadinya pelanggaran distribusi. "Kepastian stok MINYAKITA harus terjamin. Karena itu pemantauan distribusi dari distributor kepada pengecer harus terus dilakukan," Iqbal mengingatkan.

 

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :