Berita / Serba-Serbi /
PU Siak Dinilai Tak Hargai Pemberian Warga Pusako
Kondisi Kantor UPTD PU di Kecamatan Pusako, Siak. (Sahril/Elaeis)
Siak, elaeis.co - Misrizal tidak pernah menyangka kondisi Kantor UPTD PU Siak di Kecamatan Pusako sesemak itu. Kondisi kantor sudah dikurung ilalang.
Semak belukar menghiasi pada akses masuk kantor. Beberapa pintu pun sudah rusak dan tanggal dari engselnya.
Kantor itu sempat digunakan oleh ASN yang bertugas di UPTD. Namun penggunaannya tidak lama. Di halaman kantor, semak belukar tumbuh menjulang, menutupi tanah, menjalar ke bagian struktur bangunan.
"Miris kali kondisinya. Macam tak bertuan saja kantor itu," kata Misrizal yang tinggal tidak jauh dari kantor itu saat berbincang dengan elaeis.co, Rabu (6/7).
Warga Kampung Pusako ini mengatakan, lahan kantor itu merupakan tanah hibah dari masyarakat. Tujuan awalnya pemberian hibah tanah, penunjang Kampung Pusako sebagai ibukota kecamatan.
"Tanah bangunan itu, hibah dari masyarakat. Melihat kondisi kantor seperti itu, pihak dinas terkesan tidak menghargai pemberian masyarakat. Masak ditelantarkan kayak gitu. Kalau memang tak dipakai lagi kantor itu, mending tanahnya dikembalikan lagi ke masyarakat. Kan bisa digunakan untuk yang lain," kata dia.
Dari data yang diperoleh elaeis.co, tanah bangunan kantor itu dihibahkan oleh Hj Kamariah tahun 2006 silam seluas 10.000 meter.
Tanah itu dikuasi Hj Kamariah sejak tahun 1950. Dia menghibahkan ke Pemerintah Kabupaten Siak untuk keperluan sarana di wilayah Kecamatan Pusako.
Dari surat hibah yang dilihat elaeis.co juga dibunyikan, apabila tanah tersebut tidak dipergunakan Pemerintah Kabupaten Siak, maka surat hibah itu batal dengan sendirinya dan kembali kepada pemilik semula.
Melihat fenomena itu, Anggota DPRD Siak kelahiran Kampung Pusako, Azmi juga sangat prihatin melihat kondisi kantor tersebut.
Ayah tiga anak ini bercerita, kantor UPTD itu dibangun sekitar tahun 2009 silam atau dua tahun setelah berdirinya Kecamatan Pusako.
"Pemiliknya itu masyarakat Pusako yang tinggal di Pekanbaru. Seluruh tanah kantor pemerintahan di sana, dari hibah itu. Termasuk Kantor Camat dan Puskemas. Kenapa saya tahu, karena saya dulu panitia pemekaran Kecamatan Pusako. Masih mahasiswa saya jadi panitia pemekaran itu," kata dia.
Azmi mengatakan, pengajuan pemekaran Kecamatan Pusako tahun 2003 ke Pansus DPRD Siak yang diketuai oleh almarhum H Azwar.
Pansus dan pemerintah daerah pun menyetujui adanya pemekaran. Namun kala itu, Pemerintah Kabupaten Siak belum menentukan ibukota kecamatan.
"Jadi, ceritanya kayak sayembara lah, kampung mana yang mau jadi ibukota kecamatan boleh. Tapi menyediakan tanah untuk lokasi pembangunan perkantoran. Nah, karena itu masyarakat menghibahkan tanahnya. Termasuk keluarga besar saya," kata politisi Golkar tersebut.
Total ada sekitar 10 hektare luas tanah yang dihibahkan masyarakat kala itu untuk menunjang Kampung Pusako sebagai ibukota kecamatan.
"Ada sekitar 10 hektare lah. Tapi melihat kondisi bangunan kayak sekarang ini, sangat prihatin melihatnya. Saya menilai, melihat kondisi bangunan UPTD itu, pemerintah daerah terkhusus PU Siak seperti tidak menghargai pemberian masyarakat. Kalau enggak, kembalikan saja lahan itu ke masyarakat agar bisa dipergunakan untuk yang lain," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :