https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

PT Sunat Hukuman Mantan Sekda Riau Jadi 2 Tahun Penjara

PT Sunat Hukuman Mantan Sekda Riau Jadi 2 Tahun Penjara

Ilustrasi pengadilan. Net


Pekanbaru, Elaeis.co - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru memotong hukuman Yan Prana Jaya Indra Rasyid terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak 2013-2017. Hukuman Yan Prana dari 3 tahun disunat menjadi 2 tahun penjara.

Putusan dibacakan majelis hakim PT Pekanbaru yang diketuai H Dasniel dibantu hakim anggota Khairul Fuad dan H Yusdirman Yusuf.  Vonis tertuang dalam  Putusan Banding Nomor: 22/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Yan Prana Jaya Indra Rasyid Bin Mohamad Rasyid Zein dengan pidana penjara selama 2 tahun dan menghukum terdakwa H Yan Prana Jaya Indra  membayar uang pengganti sebesar Rp1.448.174.922," kata hakim tinggi dalam amar putusannya.

Penasehat hukum Yan Prana, Alhendri Tanjung, tidak menampik putusan PT Pekanbaru itu. Namun, menurutnya putusan itu belum turun ke tim penasehat hukum Yan Prana.

"Itu baru putusan dari PT tapi belum ada turun ke kami. Belum ada pemberitahuan ke kami," ujar Alhendri saat dihubungi melalui telepon selular, Senin (18/10).

Alhendri menyebut, putusan itu bisa dilihat di situs Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Memang kami sudah dapat informasi, itu kan cepat beredarnya, itu kan online," tutur Alhendri.

Alhendri menjelaskan, hukuman penjara bagi Yan Prana jadi 2 tahun, dari sebelumnya 3 tahun, dikurangi masa tahanan.  Yan Prana mendapat hukuman untuk membayar uang pengganti Rp1,4 miliar.

"Artinya untuk hukuman penjaranya berkurang dari putusan PN Pekanbaru 1 tahun tapi dalam putusan PT Pekanbaru ada dibebankan membayar uang pengganti dalam 1 bulan. Kalau tidak dibayar dalam 1 bulan itu, akan diganti kurungan (penjara) 1 tahun," jelas Alhendri.

Alhendri mengaku sebagai penasehat hukum bersyukur atas vonis hakim tinggi tersebut. "Kita serahkan ke keluarga, tapi secara hukum itu (hukuman) sudah turun," kata Alhendri.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN)  yang diketuai Lilin Herlina menghukum Yan Prana dengan penjara selama 3 tahun. Mantan Sekdaprov Riau itu juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider  3 bulan kurungan. 

Yan Prana bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18  UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana  telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1  jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Beda dengan PT Pekanbaru, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak membebani Yan Prana  membayar uang pengganti kerugian negara sebagai mana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Yan Prana tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama primair. Sehingga hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama primair tersebut.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Yan Prana dengan pidana penjara 7,5 tahun. Yan Prana juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider penjara selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, JPU menghukum Yan Prana  membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih. Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara, maka dapat diganti dengan pidana kurungan penjara 3 tahun.

JPU juga menghukum Yan Prana  membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844.  "Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak ada diganti hukuman kurungan 3 tahun," ujar JPU.

Perkara ini berawal pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa Yan Prana yang ketika itu menjabat Kepala Bappeda Siak mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak

Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :