Berita / Lingkungan /
PT Padasa Digugat, Dugaan Perambahan Kawasan Hutan Jadi Sawit
 
                Ilustrasi kebun sawit. Net
Pekanbaru, Elaeis.co - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) saat ini tengah menggugat PT Padasa Enam Utama lantaran diduga membangun perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan lindung yang ada di wilayah Kampar. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang sebelum terjadi bentrokan antara mantan karyawan dan pihak PT Padasa, Selasa (14/09) lalu.
Koordinator Jikalahari, Made Ali melalui Wakil Koordinator, Okto Yugo Setiyo kepada elaeis.co menjelaskan, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 41/Pdt.G/LH/2021/PN Bkn tanggal 3 Agustus 2021.
"Objek gugatan kita fokus pada area yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Padasa Enam Utama. Dimana area itu justru masuk dalam kawasan hutan lindung," terangnya, Rabu (22/9).
Terangnya, gugatan ini berdasarkan data yang ditemukan oleh Jikalahari. "Ini adalah gugatan pertama kita sejak Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di berlakukan. Ini juga bukti bahwa hadirnya omnibus law tidak serta Merta memutihkan perambahan hutan di luar HGU," bebernya.
Menurutnya, UUCK memang dihadirkan untuk menyelesaikan persoalan alih fungsi hutan. Namun terdapat kriteria perusahaan yang juga diberi kesempatan untuk melengkapi perizinan hingga denda administratifnya. Hal itu berlaku selama tiga tahun dan dengan kondisi perkebunan yang sudah terbangun.
"Untuk PT Padasa ini tidak termasuk," imbuhnya.
Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, 2.379 hektare kebun berada di Desa Sibiruang, Desa Gunung Malelo, dan Kecamatan Koto Kampar Hulu. Kemudian diluar HGU ada seluas 10.514 hektar. Kemudian objek perkara tersebar di dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) sekitar 1.768 hektar dan sekitar 611 hektar berada di dalam kawasan hutan lindung Bukit Suligi.
"Kita menuntut agar hakim memutuskan Kelapa Sawit, tanaman lain dan bangunan di dalam kawasan hutan dikosongkan dengan menebang atau menumbangkannya. Jadi, nantinya PT Padasa harus menghutankan kembali areal tersebut dan merawatnya selama enam tahun dan kemudian dikembalikan ke Kementrian LHK," tuturnya.
Terang Okto, saat ini gugatan itu masuk dalam tahap mediasi. Dimana mediasi itu akan dilangsungkan besok Kamis (23/09) di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

Komentar Via Facebook :