Berita / Nasional /
PT DDP Pastikan Lahan yang Dikuasai Warga Desa Sibak HGU
 
                Kuasa Hukum PT DDP Iman Nulislam. (Ist)
Bengkulu, elaeis.co - PT Daria Dharma Pratama (DDP) memastikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh warga Desa Sibak Kabupaten Mukomuko yakni Arpandi, Rasuli, dan Ibnu Amin adalah milik perusahaan. Hal tersebut sesuai dengan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh perusahan.
Kuasa Hukum PT Daria Darma Pratama (DDP) Iman Nulislam. SH, MH memastikan lahan HGU yang dikuasai oleh warga desa Sibak yakni Arpandi, Rasuli, dan Ibnu Amin adalah milik PT DDP. Atas hal tersebut, PT. DPP menggugat ketiganya karena telah menduduki dan memasuki lahan HGU 125.
"Kami sudah menggugat mereka ke Pengadilan Negeri Mukomuko dan teregister dengan nomor 06/PDT.G/2023/PN Mukomuko," kata Iman, belum lama ini.
Bahkan pada Selasa 21 November 2023 lalu, pihaknya bersama dengan pengadilan Negeri Mukomuko, BPN, serta para tergugat sudah melakukan persidangan lapangan di Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.
Persidangan lapangan tersebut merupakan perintah dari Pengadilan Negeri Mukomuko.
"Kita sudah lakukan persidangan lapangan dan mengecek lahan HGU yang dikuasai tersebut, nanti tinggal pelaksanaan persidangan di Pengadilan dalam rangka pembuktian," ujarnya.
Iman mengaku, pada persidangan lapangan ditemukan fakta bahwa lahan HGU adalah benar milik PT DDP. Sebab perusahaan kelapa sawit ini memiliki sertifikat HGU.
Sementara itu, pihak tergugat yakni Arpandi, Rasuli, dan Ibnu Amin tidak memiliki bukti kepemilikan lahan baik dalam bentuk surat keterangan tanah maupun sertifikat tanah.
"Mereka tidak punya surat kepemilikan tanah, sertifikat saja tidak ada, malah mengaku kalau lahan itu milik mereka," ujarnya.
Selain itu, bukti juga diperkuat pada persidangan lapangan yang di buka oleh majelis hakim yang di hadiri langsung oleh penggugat, tergugat dan di hadiri juga oleh perangkat Desa Serami Baru. Dimana perangkat desa menyerahkan peta desa beserta surat keterangan yang menyatakan bahwa areal perusahaan berada dalam wilayah Desa Serami Baru.
"HGU PT DDP ada dalam wilayah desa Serami Baru, sehingga warga hapal betul wilayah dan yang punya lahan, mereka juga tidak kenal sama sekali dengan para tergugat maupun kuasa dari para tergugat," tuturnya.
Selain itu, pihak tergugat juga mengaku sebagai kelompok petani tanjung sakti. Setelah diklarifikasi ke lapangan hasilnya mereka bukanlah kelompok tani tersebut.
"Kami sudah klarifikasi dilapangan tidak ada nama mereka dalam kelompok petani tanjung sakti dan mereka juga bukan warga Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, tetapi warga Desa Sibak," ujarnya.
Ia mengaku, beberapa hari terakhir ada yang mencoba memfitnah, dan membuat berita bohong, terkait adanya dugaan-dugaan tuduhan dan manipulasi. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar tidak melakukan fitnah dan membuat berita bohong karena itu bisa ke ranah pidana.
"Kami melihat ada berita-berita di media yang tidak valid, tidak benar, karena adanya tuduhan dan indikasi yang tidak benar, hati-hati itu bisa dipidana," tuturnya.
Ia mengaku, pada saat persidangan lapangan terkait penggunaan kendaraan dari pihak penggugat yang digunakan oleh pihak Pengadilan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional Mukomuko (BPN), hanya untuk menjamin keselamatan.
Karena tidak mungkin melakukan pengecekan lapangan menggunakan kendaraan mereka yang tidak bisa melintasi jalan perkebunan yang memiliki kontur tanah berbukit dan terjal.
"Jadi fasilitas kendaraan pihak penggugat yang digunakan pihak Pengadilan Negeri Mukomuko dan BPN, hanya untuk menjamin keselamatan dan demi kelancaran proses sidang lapangan”, ungkapnya.
Kuasa Hukum Iman Nulislam dalam keterangan juga menambahkan, bahwa dalam proses sidang lapangan objek perkara atas gugatan PT. DDP terhadap Arpandi, Rasuli, dan Ibnu Amin terjadi keanehan.
Sebab kendaraan yang dibawa tergugat terpisah dari rombongan menuju tempat sidang lapangan. Terkait tertinggalnya kendaraan tergugat dalam proses sidang lapangan, tertugat sendiri yang tidak mengikuti, ada 8 kendaraan lengkap, dan kenapa 1 kendaraan tergugat yang tidak ikut dalam rombongan, mungkin kabur ke tempat lain.
"Ini kami merasa dibuat-buat atau dipermainkan, faktanya 8 kendaraan yang ada lengkap hanya satu kendaraan yang digunakan tergugat, entah ke luar jalur atau bagaimana, kami juga bingung, sudah ditunggu dan dihubungi, tiba-tiba keluar pendapat tidak diajak, ini menghina pengadilan," tutupnya.







Komentar Via Facebook :