Bengkulu, elaeis.co - PT Daria Dharma Pratama (DDP) memastikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh warga Desa Sibak Kabupaten Mukomuko yakni Arpandi, Rasuli, dan Ibnu Amin adalah milik perusahaan. Hal tersebut sesuai dengan bukti kepemilikan yang dimiliki oleh perusahan.
Kuasa Hukum PT Daria Darma Pratama (DDP) Iman Nulislam. SH, MH memastikan lahan HGU yang dikuasai oleh warga desa Sibak yakni Arpandi, Rasuli, dan Ibnu Amin adalah milik PT DDP. Atas hal tersebut, PT. DPP menggugat ketiganya karena telah menduduki dan memasuki lahan HGU 125.
"Kami sudah menggugat mereka ke Pengadilan Negeri Mukomuko dan teregister dengan nomor 06/PDT.G/2023/PN Mukomuko," kata Iman, belum lama ini.
Bahkan pada Selasa 21 November 2023 lalu, pihaknya bersama dengan pengadilan Negeri Mukomuko, BPN, serta para tergugat sudah melakukan persidangan lapangan di Desa Serami Baru Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko.
Persidangan lapangan tersebut merupakan perintah dari Pengadilan Negeri Mukomuko.
"Kita sudah lakukan persidangan lapangan dan mengecek lahan HGU yang dikuasai tersebut, nanti tinggal pelaksanaan persidangan di Pengadilan dalam rangka pembuktian," ujarnya.
Iman mengaku, pada persidangan lapangan ditemukan fakta bahwa lahan HGU adalah benar milik PT DDP. Sebab perusahaan kelapa sawit ini memiliki sertifikat HGU.
Sementara itu, pihak tergugat yakni Arpandi, Rasuli, dan Ibnu Amin tidak memiliki bukti kepemilikan lahan baik dalam bentuk surat keterangan tanah maupun sertifikat tanah.
"Mereka tidak punya surat kepemilikan tanah, sertifikat saja tidak ada, malah mengaku kalau lahan itu milik mereka," ujarnya.
PT DDP Pastikan Lahan yang Dikuasai Warga Desa Sibak HGU
Diskusi pembaca untuk berita ini