Berita / Nusantara /
PT Arara Abadi Diduga Serobot Kebun Sawit Masyarakat
Alat berat perusahaan di lokasi kebun sawit masyarakat. (Ist)
Siak, elaeis.co - PT Arara Abadi diduga menyerobot kebun sawit di atas lahan yang sudah diterbitkan alashak kepada masyarakat.
Dugaan itu diketahui setelah perusahaan bahan baku bubur kertas itu melakukan pembersihan, dengan menumbnagi batang sawit yang telah ditanami oleh masyarakat.
Selain itu, perusahaan juga mengambil kayu akasia yang tumbuh liar di atas lahan warga. Informasi yang dihimpun awak media, kayu itu digunakan untuk memasok bahan baku kertas ke PT Indah Kiat Pulp & Paper di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Sugianto, pemilik kebun yang dirusak oleh perusahaan mengaku kesal, pasalnya, pasca-pengrusakan sudah dilakukan pertemuan, dan perusahaan berjanji akan membayar ganti rugi atas tanaman sawit yang ditumbang dengan ekskavator oleh perusahaan.
"Ini tanah saya, saya beli, suratnya jelas, pihak saksi baik penjual lahan dan sempadan tanah masih hidup. Saya sudah berkomunikasi dengan pemerintah kecamatan, dan disampaikan bahwa perusahaan tidak mengantongi izin di lahan ini. Saya minta pertanggungjawaban dari perusahaan, ini tindakan melawan hukum, penyerobotan lahan, tolong diganti tanaman saya yang sudah dirusak," kata Sugianto saat berbincang sama elaeis.co, Kamis (16/6).
Lebih lanjut Sugianto mengaku kesal atas ulah perusahaan, ditengah upaya pemerintah pusat yang gencar melakukan pembebasan lahan, mengeluarkan izin pengelolaan hutan untuk tanaman rakyat, perusahaan bukan membantu rakyat, namun justru membuat kejahatan dengan merusak tanaman masyarakat.
"Saya akan membuat surat ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mempertanyakan izin dan tindakan hukum untuk perusahaan nakal ini," ujarnya.
"Setelah lahan saya dirusak, saya hubungi humas PT Arara Abadi, dibuat pertemuan, dalam pertemuan itu disepakati, perusahaan bertanggungjawab akan mengganti rugi atas tanaman kelapa sawit saya yang dirusak. Namun yang terjadi bukan ada ganti rugi, Minggu kemaren saya melihat kebun saya sudah ditanami Akasia," kata dia.
Senada juga yang disampaikan, Rofik, petani pemilik lahan di sekitar KM 2 Doral, Kecamatan Pusako. Dia mengaku bahwa kayu akasia yang tumbuh dilahannya dan lahan-lahan sepadannya adalah akasia liar, bukan akasia tanaman korporasi, untuk itu kepada perusahaan agar tidak semena-mena mengambil akasia dilahan tersebut.
"Ini lahan masyarakat yang sudah kami kuasai sejak tahun 90-an, di zaman Kepala Desa kami Abdul Ayim, beliau sudah mengeluarkan surat, sebagai alashak kami memiliki lahan. Di sekitar KM 2 ini, masyarakat membuka lahan sendiri untuk membuat ladang, buktinya masih ada batang sawit yang kami tanam sejak dahulu," terang Rofik.
Rofik menegaskan akasia yang tumbuh itu bukan kayu tanaman perusahaan, melainkan akasia liar. Jadi masyarakat berharap, bagi lahan yang ada tanaman sawit yang dirusak oleh alat berat milik perusahaan agar bisa diganti rugi.
"Ya silahkan dilihat sendiri, banyak tanaman sawit masyarakat yang rusak, bahkan yang sudah besar ada yang dicabut menutupi rawa agar alat berat perusahaan bisa melintas," kata dia.
"Yang jelas kami meminta pihak perusahaan janganlah ganggu lahan kami, kami disini bukanlah mencari kaya, tapi kami hanya untuk bertahan hidup bersama anak istri kami yang sudah lama tinggal disini dan mengelola lahan itu," tambahnya.
Sementara, Humas PT Arara Abadi Distrik Siak, M. Nasir mengaku bahwa akasia yang sebelumnya sudah di panen di lahan itu merupakan akasia yang tumbuh liar dan pihak perusahaan bekerja sama dengan Bumi Dosan Sejahtera, melakukan perawatan terhadap akasia liar itu.
"Iya itu tumbuh, sudah besar dipanen," ujarnya.
Dia juga mengakui bahwa ada batang sawit yang sudah besar saat mengambil kay akasia tersebut. Namun ia menyebut batang sawit yang ditumbangkan itu merupakan tanaman sawit yang tidak terawat.
"Memang saat itu ada batang sawit di sana, namun menurut kami sawitnya tidak terawat," ujar Nasir.
Nasir menjelaskan, secara teknis dilakukan pendataan siapa pemilik lahan di areal itu, awalnya terdata bahwa mayoritas yang menguasai lahan di aral itu adalah masyarakat Kecamatan Sungai Apit.
Sehingga perusahaan memberikan kuasa kepada salah seorang warga Sungai Apit untuk merangkul masyarakat dan terbentuklah kelompok tani dan koperasi sebagai badan hukum untuk mengelola lahan.







Komentar Via Facebook :