https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

PSR Jalur Kemitraan Belum Bisa Diusulkan, ini Sebabnya

PSR Jalur Kemitraan Belum Bisa Diusulkan, ini Sebabnya

Peserta PSR di Inhu, Riau, mendapat pendampingan dari perusahaan sawit yang beroperasi di daerah tersebut. Foto: Hamdan/elaeis.co


Jakarta, elasis.co - Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) terus berupaya menggenjot capaian Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Salah satu yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022. Berdasarkan regulasi baru itu, pengajuan PSR bisa dilakukan melalui dua jalur. 

Jika sebelumnya pengajuan hanya dilakukan melalui jalur reguler, yakni melalui dinas perkebunan di tingkat kabupaten, namun saat ini dibuka jalur baru yakni jalur kemitraan.

Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjenbun Kementerian Pertanian, Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan, saat ini usulan PSR melalui jalur reguler sudah bisa diajukan oleh kelompok tani, koperasi, ataupun gabungan kelompok tani (gapoktan). 

"Persyaratannya kan tidak ada yang berubah. Jadi usulan sudah bisa jalan, usulan itu diinput melalui aplikasi online. Sudah boleh, silahkan. Kita juga sedang lakukan percepatan, kalau bisa ngebut ini," katanya kepada elaeis.co, Rabu (6/4).

Sementara itu, pengajuan PSR melalui jalur kemitraan sampai saat ini masih belum bisa berjalan. Ini lantaran masih menunggu peraturan turunan dari Direktur Utama (dirut) BPDPKS yang memuat tentang mekanisme pelaksanaannya.

"Kalau untuk yang jalur kemitraan, mekanismenya kan BPDPKS belum mengeluarkan peraturan dirut untuk menjabarkan permentan yang baru. Mereka sedang berproses," jelasnya. 

Dijelaskannya, dalam jalur kemitraan ini, nantinya kelompok tani, koperasi atau gapoktan harus menjalin kerja sama dengan perusahaan. Perusahaan mitra itulah yang akan mendampingi petani dalam mengajukan PSR tersebut langsung ke BPDPKS tanpa melalui dinas perkebunan setempat. 


 

Komentar Via Facebook :