https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Program Sarpras dan PSR Jadi Andalan Wujudkan Kebun Sawit Rakyat Berkelanjutan

Program Sarpras dan PSR Jadi Andalan Wujudkan Kebun Sawit Rakyat Berkelanjutan

Sawit tua diremajakan lewat program PSR. foto: BPDPKS


Wiralaga Mulya, elaeis.co - Pemkab Mesuji, Provinsi Lampung, terus mendorong terwujudnya perkebunan sawit rakyat yang berkelanjutan untuk mengakomodir tuntutan pasar global. Saat ini Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji gencar mempromosikan program Sarana dan Prasarana (sarpras) dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk merealisasikannya.

"Program Sarpras dan PRS terus kami galakkan sosialisasinya kepada petani sawit," kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Johan Candradinata, dalam keterangan resminya, kemarin.

Dia mengatakan, masih banyak petani yang belum memahami kedua program yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini. "Karena itulah terus disosialisasikan supaya program yang sangat positif ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat semaksimal mungkin di Mesuji," tukasnya.

"Selain sosialisasi, kami juga terus melakukan pendataan terhadap kelompok tani (poktan) ataupun gabungan poktan (gapoktan) yang memiliki lahan sawit," tambahnya.

Dia lantas menjelaskannya perbedaan program Sarpras dan PSR. Bagi masyarakat yang tergabung dalam poktan yang punya lahan kosong dan ingin berkebun sawit, maka bisa mengakses program Sarpras. Lewat program ini, mereka akan memperoleh bantuan dari pemerintah berupa benih dan pupuk.

"Program Sarpras itu tanaman baru, sehingga lahan kosong milik petani ditanami sawit dengan bantuan pemerintah," jelasnya.

Sedangkan untuk program PSR, petani yang tergabung dalam poktan memperoleh bantuan dana peremajaan kebun sebanyak Rp 30 juta per hektar. "Dana itu untuk kebutuhan replanting sawit, mulai dari tumbang chipping sampai perawatan. Pencairannya dilakukan bertahap," paparnya. 

Menurutnya, saat ini ada gapoktan di Desa Sungai Badak yang berpotensi untuk mendapatkan program Sarpras dan PSR. "Kalau dari syaratnya, sudah masuk. Berkelompok dengan anggota lebih dari 20 orang dan lahannya melebihi batas minimal 50 hektare untuk mengajukan program tersebut," umgkapnya.

Syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dua program yakni legalitas lahan harus jelas. Jika belum SHM, bisa menggunakan SKT, AJB, atau bukti adat kepemilikan lahan. 

"Terakhir ada surat keterangan lahan tidak berada dalam kawasan hutan atau HGU dan surat keterangan dari kepala desa kalau lahan tidak dalam sengketa," tutupnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :