Berita / Nusantara /
Produsen Diduga Bersama-sama Tahan Harga Minyak Goreng, Tujuannya?
Kepala Kanwil KPPU Wilayah I Sumbagut, Ridho Pamungkas. Foto: Anita/Mistar.id
Medan, elaeis.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan pengkajian terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di komoditas kelapa sawit, minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), dan minyak goreng.
Kecurigaan timbul salah satunya karena harga minyak goreng lambat turun akibat ada pelaku usaha yang terintegrasi dari hulu ke hilir.
KPPU sendiri telah meningkatkan status penegakan hukum atas kasus dugaan kartel minyak goreng dari tahap penyelidikan ke pemberkasan. Ada 27 perusahaan yang jadi terlapor karena diduga melanggar dua pasal Undang-undang nomor 5 tahun 1999. Yakni Pasal 5 tentang penetapan harga dan Pasal 19 huruf C tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang dan jasa.
Kepala Kanwil KPPU Wilayah I Sumbagut, Ridho Pamungkas, mengatakan, fenomena anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ternyata tidak berkorelasi signifikan terhadap turunnya harga minyak goreng kemasan.
"Karena harga TBS dan CPO jatuh, pelaku usaha diduga secara bersama-sama menutupi kerugian tersebut dengan cara menahan harga produk lain seperti minyak goreng," katanya kepada elaeis.co ketika dikonfirmasi, Sabtu (23/7).
Dia mengingatkan pelaku usaha untuk tidak mempermainkan harga TBS, CPO, dan miinyak goreng, karena saat ini semua harga barang kebutuhan pokok cenderung naik karena inflasi dan hal tersebut sangat memberatkan bagi perekonomian masyarakat.
"Logikanya, jika harga bahan baku turun, mestinya mempengaruhi biaya produksi minyak goreng," tambahnya.
Terkait penanganan dugaan kartel, lanjut Ridho, KPPU sebenarnya telah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus tersebut. Sejak 30 Maret 2022 telah dilakukan penyelidikan dan sekarang persoalan ini menunggu pengusutan di tahap sidang majelis pemeriksaan pendahuluan.






Komentar Via Facebook :