https://www.elaeis.co

Berita / Iptek /

Produktivitas Sawit di Lamandau akan Dihitung Menggunakan Remote Sensing

Produktivitas Sawit di Lamandau akan Dihitung Menggunakan Remote Sensing

Rahmat Arief, Kepala PRPJ-ORPA BRIN, dan A Adhityawan Nugroho, Direktur Politeknik Lamandau, menandatangani kolaborasi riset penginderaan jauh. foto: BRIN


Jakarta, elaeis.co - Remote sensing atau penginderaan jauh telah banyak digunakan untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai permasalahan yang terjadi di lahan pertanian.

Salah satu pengaplikasian penginderaan jauh telah dilakukan untuk mengestimasi produktivitas kelapa sawit dengan menggunakan citra dari satelit Sentinel-2. Penelitian lebih lanjut mengenai estimasi produktivitas kelapa sawit dengan menggunakan penginderaan jauh perlu dilakukan agar didapatkan hasil yang lebih terjamin keakuratannya.

Terkait dengan hal itu, sebuah kolaborasi riset penginderaan jauh untuk estimasi produktivitas kelapa sawit, pemodelan daerah rawan kebakaran hutan, dan studi oseanografi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, pun dijalin Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan Politeknik Lamandau.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Rahmat Arief selaku Kepala Pusat Riset Penginderaan Jauh (PRPJ) Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (ORPA) BRIN dengan A. Adhityawan Nugroho selaku Direktur Politeknik Lamandau di Gedung Teratai KST Soekarno Cibinong.

Rahmat Arief mengatakan, BRIN memiliki tugas untuk memperbanyak mitra dalam melakukan kolaborasi, terutama dalam melakukan kolaborasi riset. Tujuannya untuk membentuk ekosistem riset agar menjadi basis perekonomian.

"Ekonomi yang berbasis riset akan lebih tahan, terutama yang menggunakan teknologi tinggi. Untuk itu BRIN mengupayakan adanya pembentukan sebuah ekosistem riset yang akan didukung dengan kebijakan, SDM, infrastruktur dan proses bisnis. Keempat hal ini sangat penting," jelasnya melalui keterangan resmi Humas BRIN, kemarin.

Terkait kebijakan riset, Arief menyatakan tentunya pemerintah harus memberikan kondisi lingkungan yang baik. Untuk SDM, pelaku-pelakunya bisa dari kementerian, pemerintah daerah, akademisi, industri, dan masyarakat.

"Teknologi itu memang terkait erat dengan infrastruktur. BRIN memiliki konsep open platform infrastucture, di mana infrastruktur yang ada di BRIN dapat diakses oleh semua kalangan. Seperti High Performance Computing (HPC), laboratorium, pusat data dan fasilitas-fasilitas lainnya," sambungnya.

Adhityawan, mengucapkan terima kasih mendapat kesempatan bekerja sama dengan BRIN. "Melalui data yang ada, mungkin nanti bisa ditangani oleh kami dengan dipandu oleh BRIN," sebutnya.

Penghasilan sawit Kabupaten Lamandau cukup besar dan ekspornya pun demikian, walaupun saat ini mulai ada negara-negara yang menjadi pesaing seperti negara di Afrika. Menurut data Bappeda setempat, 20% PDRB Kabupaten Lamandau ditopang oleh sektor perkebunan.

"Saat pandemi kemarin, kota-kota yang tergantung pada sektor jasa atau riil terdampak sekali. Tetapi untuk Kabupaten Lamandau nota bene yang memiliki side job sebagai petani sawit, tidak terlalu terdampak," rinci Adhityawan.

Sebagai informasi, ruang lingkup perjanjian meliputi estimasi produktivitas tanaman kelapa sawit dengan batasan indeks vegetasi NDVI (Normalized Differential Vegetation Index) dan indeks vegetasi lainnya yang memungkinkan yang diperoleh dari hasil pengolahan citra Landsat 8, Pleiades pada lahan perkebunan dan data curah hujan, hari hujan, pupuk, dan umur tanaman yang diperoleh dari Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Pemetaan daerah rawan kebakaran, studi hidro-oseanografi dan penelitian pemanfaatan data remote sensing untuk perikanan tangkap.

Penelitian ini diharapkan dapat memprediksi produktivitas kelapa sawit Kecamatan Bulik secara akurat dengan menggunakan data penginderaan jauh. Sehingga bisa digunakan oleh perusahaan sawit untuk melakukan pengelolaan kebun dan produksi sesuai target yang diharapkan guna pengembangan daerah di Kabupaten Lamandau dan Provinsi Kalimantan Tengah. Sekaligus mengetahui resiko kebakaran dan dampak lingkungan ke perairan laut.

Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :