Berita / Nusantara /
Produksi Migor Curah Dua Kali Lipat Kebutuhan Harian Nasional
Distributor menyalurkan minyak goreng curah ke pedagang di pasar tradisional. Foto: ID Food
Jakarta, elaeis.co - Dari 81 pabrik yang memproduksi minyak goreng (migor) berbasis sawit, baru 74 produsen yang telah terdaftar dan mendapatkan Nomor Registrasi SIINas.
Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, dalam keterangan resmi yang diterima elaeis.co, Jumat (1/3/2022). Sekadar informasi, SIINas merupakan singkatan dari sistem informasi industri nasional.
Dari pantauan Kemenperin, seluruh perusahaan pemilik Nomor Registrasi SIINas telah memproduksi dan mengalokasikan migor curah sekitar dua kali lipat dari kebutuhan harian nasional.
“Produksi migor curah sekitar 14.000 ton per hari. Jadi sudah dua kali lipat dari kebutuhan harian migor curah nasional," ungkap Putu.
Tak hanya produsen saja, Agus memastikan kalau kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan migor curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya untuk mendaftar di Simirah (sistem informasi minyak goreng curah).
Baca juga: Simirah Pastikan Migor Curah Didistribusikan Kepada MUMUK
Nah, seluruh data transaksi penjualan atau penyerahan migor curah bersubsidi akan direkam melalui Simirah sehingga alur alir migor curah bersubsidi dapat ditelusuri secara realtime.
“Jadi nantinya produsen akan terdaftar bersama para distributornya hingga jelas keterangan di pasar mana migor curah tersebut disalurkan atau dijual,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pendekatan kepada produsen dan seluruh distributor hingga pengecer agar terdaftar dan aktif menggunakan Simirah.
“Kami akan terus memberikan sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan kepada para produsen, para distributor, serta pengecer migor curah bersubsidi ini, agar Simirah semakin dikenal dan mahir digunakan oleh para pelaku usaha,” kata Putu.







Komentar Via Facebook :