Berita / Serba-Serbi /
Pria di Inhu Cabuli Anak Tiri Hingga Melahirkan
Pria di Inhu Cabuli Anak Tiri Hingga Melahirkan
Pekanbaru, Elaeis.co - Seorang pria di Inhu tega cabuli anak tirinya yang masih dibawah umur hingga melahirkan. Ironisnya, bocah yang baru berumur 13 tahun itu melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumahnya.
Peristiwa itu diketahui ibu kandung korban pada Sabtu (17/4) pagi. Sekitar pukul 08.00 wib, korban mengalami kontraksi dan melahirkan bayi di kamar mandi di rumahnya.
PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, menjelaskan peristiwa bejat itu terjadi di wilayah Pasir Penyu, Indragiri Hulu. Tak terima anaknya menjadi korban, ibu korban LM (40) lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Pasir Penyu.
"Ibu korban ini sudah lama curiga, dari perubahan fisik anak gadisnya itu. Tampak jelas perut korban terus membesar, namun disembunyikan korban," terangnya, Senin (19/4).
Kecurigaan ibu korban memuncak pada Sabtu pagi itu, korban terus bolak balik masuk kamar mandi. Terlebih lagi saat korban mengeluh perutnya sakit sembari masuk lagi ke kamar mandi.
"Korban lantas berteriak minta tolong sama ibunya di dalam kamar mandi. Sambil merintih kesakitan, korban bercerita bahwa kehamilan itu ulah dari ayah tirinya," bebernya
Sambil menangis dan pikiran yang tak karuan akibat pengakuan anak kandungnya itu, LM terus membantu persalinan anaknya. Hingga meminta bantu tetangga untuk memanggil bidan yang tengah bertugas tak jauh dari rumahnya. Akhirnya persalinan berjalan lancar dan bayi yang dilahirkan selamat dan sehat.
"Mendengar pengakuan korban, tetangga dan warga yang membantu persalinan geram dan langsung mengamankan pelaku dan di bawa ke pos pengamanan," tuturnya.
Kemudian pelaku di bawa ke Polsek Lirik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Belakangan, diketahui pelaku berinisial RSD (34). Ia merupakan karyawan swasta disalah satu perusahaan perkebunan di wilayah Kecamatan Lirik tersebut.
Kini ia dijerat pasal 81 Ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Komentar Via Facebook :