Berita / Serba-Serbi /
Polres Rohul Selidiki Informasi Maraknya Peredaran Pupuk Palsu
Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos P. foto: ist.
Pasirpangaraian, elaeis.co - Maraknya peredaran pupuk yang diduga oplosan atau palsu sangat meresahkan masyarakat terutama petani sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Menyikapi hal tersebut, Polres Rohul mengerahkan Unit Tipiter dan Unit Reskrim Polsek jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan. "Kami telah memberikan instruksi untuk menindaklanjuti informasi itu. Hal ini mengingat konsumen pupuk di Kabupaten Rohul sangat banyak," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Dr Raja Kosmos P, dalam keterangan resmi dikutip Kamis (23/11).
Menurutnya, dalam penyelidikan lebih dahulu diperlukan pemahaman terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Permentan Republik Indonesia Nomor 36/PERMENTAN/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Proses penyelidikan juga tentu membutuhkan kerjasama dan bantuan semua elemen masyarakat. Silahkan jika ada yang mencurigakan terkait peredaran pupuk yang diduga tidak sesuai ketentuan agar dilaporkan. Kami memerlukan bantuan dan informasi masyarakat mengingat keterbatasan personil untuk melakukan upaya penegakan hukum,” jelas Kasat Reskrim bergelar doktor hukum ini.
"Selain penegakan hukum, Polres Rohul melalui fungsi preventif dan preemtif juga akan melakukan kegiatan pencegahan baik berupa sosialisasi pemahaman dengan menggandeng Dinas Perkebunan dan instansi lainnya yang berkompeten. Dan hal ini akan dilakukan oleh Sat Binmas melalui para Bhabinkamtibmas yang ada di tengah masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 dalam pasal 122 jelas mengatur terkait peredaran pupuk tidak terdaftar dan atau tidak berlabel. "Namun kita musti lihat pasal 72 ayat 1 dan 2 di mana ada pengecualian bagi yang diproduksi oleh petani kecil, akan tetapi hanya dapat diedarkan terbatas dalam satu kabupaten/kota," paparnya.
Selain itu, perlu juga mempedomani Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999. Rekontruksi hukum tersebut merupakan landasan ketentuan pidananya. Selain itu, dalam proses kriminalisasinya juga diperlukan keterangan ahli yang membidangi dan berkompeten pada bidang tersebut. "Dan terkait komposisi pupuk, diperlukan uji laboratorium sehingga terang suatu perbuatan pidana yang akan disangkakan," katanya.
Menurutnya, penyelidikan dugaan peredaran pupuk palsu sudah dimulai dengan dukungan pergerakan seluruh polsek. "Kita sudah minta data terkait distributor dan alur resmi distribusi pupuk yang ada di wilayah Rohul. Kalau strategi teknik penyelidikan, tidak perlu diekspose. Nanti malah merusak target operasi (TO) yang sudah kita teropong," tandasnya.
Dia meminta dukungan masyarakat dengan memberi informasi dan mendoakan agar diberikan kemudahan di lapangan. "Kami juga mengimbau kepada para petani agar waspada terhadap peredaran produk pupuk yang kemasannya menyerupai kemasan produk pupuk milik Pupuk Indonesia maupun anak perusahaannya," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :