Berita / Kalimantan /
Polres Bengkayang Klarifikasi Video Viral Oknum Polisi Persekusi Karyawan Duta Palma Grup
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho. foto: Polres Bengkayang
Bengkayang, elaeis.co – Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, angkat bicara terkait beredarnya video viral di platform Tiktok yang berisi narasi menyebut oknum Polres Bengkayang mempersekusi karyawan Duta Palma Grup.
Video yang berdurasi 1 menit 39 detik tersebut diunggah oleh akun Tiktok @dedidedi5960. Tudingan persekusi terjadi saat karyawan PT Ledo Lestari, anak usaha Duta Palma Grup sedang melakukan mogok kerja.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho MIK mengaku sudah mengetahui informasi terkait unggahan video tersebut beberapa hari yang lalu.
“Untuk video beredar yang menyebut pihak Polres Bengkayang mempersekusi karyawan Duta Palma Grup, tidaklah benar. Adapun saat itu kami dari pihak kepolisian melakukan pengamanan dan mediasi antara SP-PELIKHA dan pihak perusahaan PT Ledo Lestari,” jelasnya, Rabu (16/8).
“Mediasi tersebut digelar pada Sabtu (12/8) sore, membahas tuntutan dari pihak SP-PELIKHA pada unjuk rasa hari Jumat (11/8) di Kantor Desa Sinar Baru Kecamatan Jagoi Babang, yang belum disetujui oleh pihak perusahaan. Sementara dalam tuntutan tersebut intinya meminta pihak perusahaan bersedia mencabut laporan pengaduan terhadap Mulyanto di Polres Bengkayang,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, Mulyanto dilaporkan pihak perusahaan karena menjadi koordinator dalam aksi penutupan dermaga dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Wirata 3 yang dioperasikan Duta Palma Group.
"Adapun dalam mediasi tersebut, Mulyanto bersedia membuat pernyataan bahwa tidak akan melakukan aksi unjuk rasa secara anarkis dan secara illegal apabila perusahaan bersedia mencabut laporan pengaduan di Polres Bengkayang," paparnya.
Fakta yang sebenarnya terjadi dalam mediasi tersebut, Kabag Ops Polres Bengkayang AKP Jami’ad menegaskan bahwa kehadiran pihak kepolisian adalah guna meminimalisir potensi kericuhan dan agar permasalahan tidak semakin berkembang sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif.
“Unjuk rasa yang sah seharusnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak menghasut, memprovokasi, memfitnah dan menyebarkan hoax,” kata AKP Jami’ad pada pertemuan itu.
Dia juga menjelaskan, sebelum melaksanakan unjuk rasa, diwajibkan membuat surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian sampai proses STTP dikeluarkan oleh. Dalam pemberitahuan unjuk rasa juga harus jelas menerangkan jumlah peserta, lokasi, pihak yang dituju, dan korlap atau penanggung jawab aksi.
“Pada intinya kami selaku pihak kepolisian melakukan mediasi ini untuk menyatukan persepsi. Apabila karyawan akan melakukan unjuk rasa dan mogok kerja, harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tegasnya.







Komentar Via Facebook :