https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Plang Satgas PKH di Trumon Diprotes, BKSDA Aceh Tegaskan Lahan Sawit Masuk Kawasan Rawa Singkil

Plang Satgas PKH di Trumon Diprotes, BKSDA Aceh Tegaskan Lahan Sawit Masuk Kawasan Rawa Singkil

Satgas PKH memasang plang peringatan di Trumon. foto: ist.


Banda Aceh, elaeis.co – Pemasangan plang penanda kawasan konservasi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Keudee Trumon, Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, menuai reaksi keras dari warga, asosiasi petani, hingga anggota DPRK setempat. Mereka menilai langkah itu dilakukan sepihak dan mengabaikan bukti kepemilikan lahan.

Namun, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memastikan tindakan tersebut sudah sesuai prosedur. Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, menegaskan, titik pemasangan plang telah melalui verifikasi peta dan koordinat. Lahan sawit masyarakat tersebut berada di dalam Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil, salah satu kawasan konservasi penting di Aceh.

“Pemasangan plang itu bertujuan menandai batas kawasan SM Rawa Singkil. Tanaman sawit yang ada di sana memang berada dalam kawasan konservasi, sehingga secara hukum tidak dibenarkan,” kata Wisnu, Senin (11/8).

Dia menjelaskan, kebun kelapa sawit yang berdiri di kawasan konservasi tergolong sebagai bentuk alih fungsi lahan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kami memahami ada klaim kepemilikan dari masyarakat, namun status kawasan tidak berubah. Kawasan konservasi adalah milik negara, dan pemanfaatannya harus sesuai peraturan,” tegasnya.

BKSDA Aceh, lanjutnya, tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik. Opsi yang dibahas mencakup verifikasi legalitas klaim lahan serta penyiapan program pemberdayaan bagi warga yang terdampak.

“Kalau ada sertifikat yang sah, silahkan dibawa dan tunjukkan kepada kami. Kita akan verifikasi bersama. Kita juga akan koordinasikan program pemberdayaan bagi warga yang lahannya masuk kawasan,” ujarnya.

Sebelumnya, aksi Satgas PKH di Trumon memicu protes dari warga, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh Selatan, dan sejumlah anggota DPRK. Mereka menilai pemasangan plang mengabaikan dokumen kepemilikan lahan yang dipegang warga.

Pihak Apkasindo berpendapat, sebagian kebun sawit sudah digarap turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat. Mereka khawatir penetapan kawasan konservasi tanpa penyelesaian status lahan akan memicu konflik sosial dan ekonomi.

SM Rawa Singkil dikenal sebagai habitat penting satwa langka seperti orangutan Sumatra, harimau Sumatra, dan beragam spesies burung air. Kawasan ini juga berperan penting sebagai penyerap karbon dan penahan abrasi di pesisir barat Aceh.

Alih fungsi menjadi kebun sawit dinilai mengancam kelestarian ekosistemnya, memperbesar risiko kebakaran lahan gambut, dan menurunkan kualitas lingkungan.

BKSDA Aceh menegaskan akan terus melakukan penertiban di kawasan konservasi sesuai mandat hukum. Namun, mereka juga berkomitmen melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian untuk menghindari gejolak di lapangan.

“Konservasi bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, tapi untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang kita wariskan kepada generasi berikutnya,” pungkas Wisnu.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :