Berita / Sumatera /
PKS Non-kebun Diminta Segera Bangun Kemitraan dengan Petani
Ilustrasi-truk pengangkut TBS sawit petani. (Dok. Elaeis)
Pekanbaru, elaeis.co - Tercatat ada sekitar 285 perusahaan pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) yang berdiri di bumi lancang kuning. Dari ratusan pabrik itu, tidak semuanya memiliki kebun atau merupakan PKS non-kebun.
Dan bahkan, masih banyak di antaranya yang belum membangun kemitraan dengan petani. Oleh sebab itu, Gubernur Riau, Syamsuar kembali mengingatkan kepada para pimpinan korporasi sawit itu untuk segera membangun kemitraan dengan petani.
"Bagi PKS kebun dan non kebun yang belum melakukan kemitraan agar segera melakukan kemitraan dengan kelembagaan pekebun kelapa sawit swadaya," kata Syamsuar dalam surat yang ditujukan kepada 285 perusahaan sawit di Riau seperti dilihat elaeis.co, Kamis (26/1).
Para perusahaan itu juga diminta untuk berkoordinasi dengan dinas yang membidangi perkebunan di wiayah kabupaten/kota di Provinsi Riau dalam membentuk kemitraan itu agar dapat difasilitasi.
Dalam surat yang berisi mengenai implementasi penerapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun itu, Syamsuar juga menjelaskan bahwa ada beberapa regulasi yang menjadi landasan bagi perusahaan untuk melakukan kemitraan antara PKS dan pekebun.
Pertama adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 serta perubahannya, yang mengatur tentang kewajban kemitraan bagi PKS non-kebun (perizinan IUP-P) yang mengharuskan PKS memiliki sumber TBS yang berasal dari kebun kelapa sawit yang dikelola sendiri minimal 20% dari total kebutuhan TBS berdasarkan kapasitas terpasang PKS.
Sedangkan kekurangan pasokannya berasal dari TBS yang dihasilkan oleh pekebun kelapa sawit swadaya yang didukung dengan dokumen penanjian kerjasama suplai TBS antara kelembagaan pekebun dengan PKS non kebun.
Kedua, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun.
Di mana pada pasal 4 yang mengatur bahwa perusahaan perkebunan membeli TBS produksi pekebun mitra melalui kelembagaan pekebun untuk diolah dan dipasarkan sesuai dengan sesuai perjanjian kerjasama secara tertulis yang diketahui oleh bupati/walikota serta gubernur sesuai dengan kewenangannya.
"Kewajiban kemitraan ini juga damanahkan melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah," ujarnya.
Serta terakhir adalah Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun. Di mana pasal 9 mengatur tentang kemitraan plasma dan pasal 10 mengatur tentang kemitraan swadaya.







Komentar Via Facebook :