Berita / Sumatera /
PKS Harus Melakukan Tera Ulang Timbangan
Angkutan TBS kelapa sawit saat melakukan penimbangan di loading RAM di Bengkulu. Foto: Sangun Doya
Bengkulu, Elaeis.co - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu harus melakukan tera ulang timbangan. Hal itu dilakukan untuk memastikan ukuran yang tepat dalam pembelian tandan buah segar kelapa sawit milik petani.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Nurdiana mengatakan, PKS di Kabupaten Mukomuko harus melakukan tera ulang timbangan. Sebab pada tahun 2024 ini, mereka belum melakukan tera ulang timbangan.
"Mereka harus melakukan tera ulang timbangan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Nurdiana, Minggu 19 Mei 2024.
Baca Juga: Penurunan Produksi Kelapa Sawit Tidak Mampu Tingkatkan Harga
Ia mengemukakan bahwa pihak pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko tahun ini tidak ada pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari tera ulang karena pelayanan tera ulang timbangan dinyatakan gratis.
"Karena sekarang sudah tidak dipungut biaya alias gratis maka kami tidak ada lagi PAD dari kegiatan ini," tuturnya.
Baca Juga: Produksi Terus Turun, Petani Sawit Bingung Bayar Cicilan Bank
Ia mengatakan, bagi pabrik minyak kelapa sawit yang butuh pelayanan tera ulang gratis, maka mereka dapat mengajukan permintaan secara tertulis melalui surat yang ditujukan ke dinas ini.
"Silahkan ajukan permohonan ke kami, nanti akan kami lakukan tera ulang timbangan secara gratis," tuturnya.
Terhadap pabrik minyak kelapa sawit yang menggunakan timbangan sawit tetapi tidak mengajukan permintaan tera ulang timbangannya, maka masyarakat bisa melaporkan perusahaan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko.
"Kalau ada laporan dari masyarakat, maka upaya yang kami lakukan dengan melakukan pemeriksaan timbangan pabrik tersebut," ujarnya.
Nurdiana mengatakan, pokoknya timbangan pabrik minyak kelapa sawit harus ditera ulang setahun sekali karena kalau tidak ditera maka ada konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku. Bahkan dari sebanyak 11 pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini, baru tiga pabrik yang mengusulkan permintaan untuk tera ulang timbangan, sisanya belum ada sampai sekarang.
"Selain timbangan sebagian besar pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini, termasuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan Pertashop belum melakukan tera ulang," tutupnya.







Komentar Via Facebook :