Berita / Sumatera /
PKS Diminta Bermitra dengan Pekebun, Kalau tidak ini Sanksinya
Hasil panen sawit petani diangkut menuju pabrik. Foto: Adin Salihin
Pekanbaru, elaeis.co - Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Riau meminta seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di daerah itu menjalin kemitraan dengan petani untuk menjamin stabilitas harga tandan buah segar (TBS).
Permintaan itu dicantumkan dalam surat bernomor 526/Disbun - PPHP/1607/ 2022 tertanggal 9 Mei 2022 yang ditujukan kepada Kepala Disbun Kabupaten se-Riau, Gapki Riau, pimpinan perusahaan PKS, DPW Apkasindo Riau, dan DPD Aspekpir Riau.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pasca terbitnya Permendag nomor 22 tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil yang mulai diberlakukan tanggal 28 Apri 2022, terjadi gejolak harga TBS di tingkat petani swadaya.
"Harga pembelian TBS produksi pekebun yang telah melakukan kemitraan plasma dengan perusahaan perkebunan, relatif stabil dan telah mengacu pada harga yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Provinsi Riau. Harga pembelian TBS produksi pekebun oleh PKS yang tidak melakukan kemitraan dengan pekebun, terutama pembelian oleh PKS non kebun, rata-rata mengalami penurunan antara 50-80% dari harga semula," demikian isi surat itu.
Untuk mengatasi terjadinya perbedaan harga TBS, Disbun Riau meminta semua PKS menjalin kemitraan dengan petani sawit.
UU Nomor 39 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 (serta perubahannya) telah mewajibkan kemitraan bagi perusahaan perkebunan yang terintegrasi antara kebun inti dengan PKS (perizinan IUP) untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan pola kemitraan minimal 20% dari total luas HGU kebun inti.
PKS non kebun (perizinan IUP-P) juga diharuskan memiliki sumber TBS yang berasal dari kebun kelapa sawit yang dikelola sendiri minimal 20% dari total kebutuhan TBS berdasarkan kapasitas terpasang PKS. Sedangkan sisanya dapat berasal dari TBS yang dihasilkan oleh pekebun kelapa sawit yang didukung dengan dokumen perjanjian kerjasama suplai TBS antara kelembagaan pekebun dengan PKS non kebun.
Usaha besar yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp 10 milyar. Sedangkan usaha menengah yang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat 2 dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda denda paling banyak Rp 5 milyar oleh instansi yang berwenang.
"Berdasarkan penjelasan tersebut, maka seluruh perusahan perkebunan harus memenuhi ketentuan untuk melakukan kemitraan dengan kelembagaan pekebun," demikian isi surat tersebut.







Komentar Via Facebook :