Berita / Sumatera /
PKS Bakal Dipanggil untuk Klarifikasi Sortasi TBS
Ilustrasi TBS milik petani diturunkan dari truk usai ditimbang oleh PKS (Netap Ginting)
Jakarta, Elasis.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil sudah mendapatkan informasi yang menyebutkan terjadinya pemotongan berat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani yang dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS).
Dalam waktu dekat, Pemkab Aceh Singkil segera memanggil PKS untuk dimintai klarifikasi.
“Informasi itu segera kami tindak lanjuti melalui Dinas Perkebunan,” kata Sekda Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP, dikutip Serambinews.com.
Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Zulkifli, mengaku sudah menerima arahan dari Sekda Aceh Singkil terkait klarifikasi sortasi TBS tersebut. Menurutnya, sejauh ini laporan resmi dari petani yang merasa dirugikan belum ada.
“Tetapi berdasarkan informasi ini, kami akan tindak lanjuti dengan segera memanggil perusahaan PKS,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Aceh Singkil, Syafril Harahap mengatakan, setiap TBS kelapa sawit petani yang dijual ke PKS dikenakan potongan wajib sekitar 2,5 persen. Bahkan menurutnya ada PKS yang melakukan potongan hingga 6 persen.
Pemotongan tersebut dapat dilihat di bukti penjualan kelapa sawit yang dikeluarkan PKS. “Potongan ini sama sekali tidak ada dasar hukumnya,” katanya.
Menurutnya, ada 8 PKS di Aceh Singkil yang melakukan pemotongan tak wajar tersebut. “Petani dan pemerintah daerah dirugikan paling tidak Rp 54 miliar per tahun akibat pemotongan yang dilakukan PKS,” katanya.






Komentar Via Facebook :