https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pilkada Ulang di 1 TPS Inhu, Kubu Paslon 02 Rajut Mengaku Rugi Waktu

Pilkada Ulang di 1 TPS Inhu, Kubu Paslon 02 Rajut Mengaku Rugi Waktu

Asep Ruhiat SH MH


Pekanbaru, Elaeis.co -�Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di satu TPS Pilkada Indragiri Hulu (Inhu). Asep Ruhiat selaku kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) 02 Rezita Meylani-Junaidi Rachmat (Rajut) dalam Pilkada Inhu mengaku rugi di waktu.

"Dari awal yang kita takutkan hanya 1 TPS tersebut. Karena jelas salah, tidak ada alasan pembenar. Walaupun kita berkeyakinan dengan diulangnya di TPS tersebut akan menambah suara paslon no 2, akan tetapi kita rugi di waktu," kata Asep Rabu (24/3).

Meski demikian, Asep menilai keputusan MK terkait pemungutan suara ulang ini merupakan proses penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik.

"Alhamdulillah putusan MK sudah tepat melakukan pemungutan suara ulang di 1 TPS yaitu TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Inhu ini adalah proses pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu untuk lebih baik ke depannya," ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan 1 TPS di Indragiri hulu Riau untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam Pilkada 2020. Putusan sembilan hakim itu berlaku 30 hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan.

Satu TPS tersebut yakni TPS 03 yang berada di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal. Dalam TPS itu terjadi perusakan atau penyobekan 76 surat suara. Hal ini juga berujung pada tidak profesionalnya pekerjaan KPPS yang ada di TPS tersebut.

"Memerintahkan kepada KPU Indragiri Hulu untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diucapkannya putusan Mahkamah ini," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (22/3) kemarin.

MK juga memerintahkan KPU Inhu merombak seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 03 Desa Ringin tersebut.

"Hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah," ujar Anwar.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari ditetapkannya pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat (Rajut) sebagai pemenang Pilkada Inhu oleh KPU beberapa waktu lalu. Pasangan ini mendapat 50.356 suara.

Kemudian disusul paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo 50.048 suara. Lalu pasangan Irjen Pol (Purn) Wahyu Adi-Supriati meraih 36.156 suara. Pasangan Siti Aisyah-Agus Rianto 35.653 serta paslon Nurhadi-Kapten (Pur) Toni Sutianto meraih 17.644 suara.

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :