Berita / Serba-Serbi /
Petinggi Perusahaan di Riau Ditahan Gakkum KLHK, Diduga Bisnis Kayu Ilegal
Petinggi Perusahaan di Riau Ditahan Gakkum KLHK, Diduga Bisnis Kayu Ilegal
Pekanbaru, Elaeis.co -�W (41) yang merupakan warga Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolda Riau.�
Ia yang juga merupakan petinggi sebuah perusahaan, Direktur CV BEA ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus kayu illegal yang berhasil diamankan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Sejatinya, W ditetapkan tersangka oleh penyidik SPORC Brigade Harimau Jambi dan Brigade Beruang Pekanbaru, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada 13 Agustus 2021 lalu. Ia ditetapkan tersangka setelah petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 truk Mitsubshi Canter dan 9 meter kubik kayu gergajian ilegal.�
"Saat ini barang bukti diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi," ujar Komandan SPORC Brigade Harimau Jambi, Beth Vendri, Senin (16/08).
Vendri menjelaskan,barang bukti itu berhasil diamankan di wilayah jalan lintas Jambi, Muara Bungo, Desa Mersam, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada 27 Juni 2021 lalu sekitar pukul 01.15 WIB.�
"Setelah itu kita lalu melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, bahkan hingga memeriksa Sawmill CV BEA, yang beralamat di Desa Lipat Kain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar Kiri, Riau.� Setelahnya baru menetapkan W sebagai tersangka," terangnya.
Penyidik Gakkum KLHK menjerat W dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Terungkapnya kasus ini hasil kerja sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Polda Riau, dan Polda Jambi.

Komentar Via Facebook :