https://www.elaeis.co

Berita / Sulawesi /

Petani Sawit Sulbar Geram, Harga Penetapan Disbun Tak Pernah Digubris Perusahaan

Petani Sawit Sulbar Geram, Harga Penetapan Disbun Tak Pernah Digubris Perusahaan

Ketua DPD I Aspek-PIR Sulbar, Budhi Yanto. foto: ist.


Mamuju, elaeis.co - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil penetapan Dinas Perkebunan (disbun) Sulawesi Barat (Sulbar) belum diterapkan oleh perusahaan yang beroperasi di provinsi tersebut. Petani setempat geram, apalagi tidak ada sanksi dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten terkait hal ini.

Menurut Ketua DPD I Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Sulbar, Budhi Yanto, tidak diterapkannya harga resmi Disbun di lapangan sudah berjalan satu tahun lebih. Ia menilai kondisi ini seperti sengaja didiamkan oleh pemerintah daerah.

"Tidak ada sama sekali langkah konkrit dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Baik itu menegur perusahaan ataupun tindakan lainnya," ujarnya kepada elaeis.co, Rabu (18/12).

Dia bahkan mengaku sudah bosan menyampaikan permasalahan ini kepada pihak pemerintah. Bahkan setiap rapat penetapan harga TBS, soal ini tak luput disampaikan. "Jadi muncul asumsi liar, semacam dugaan kong kali kong antara perusahaan dan oknum di pemerintahan," tuturnya.

Ia menilai gelaran rapat penetapan harga TBS sawit Sulbar hanya buang-buang waktu lantaran hasilnya tidak dipakai. Dampaknya, tentu petani yang dirugikan karena harga yang diterima lebih rendah ketimbang yang ditetapkan oleh Disbun Sulbar.

"Sekarang harga TBS ditentukan secara sepihak oleh perusahaan. Harga di lapangan antara Rp2.700 sampai Rp2.800/kg. Malah di Kabupaten Mamuju Tengah dan Mamuju kisaran Rp2.500-Rp2.600/kg. Padahal harga penetapan mencapai Rp3.180/kg," pungkasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :