https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Petani Sawit Paser Terima Premi RSPO Sebesar Rp 600 Juta

Petani Sawit Paser Terima Premi RSPO Sebesar Rp 600 Juta

Kepala Disbunak Kabupaten Paser, Djoko Bawono (kanan) bersama petani sawit. foto: Disbunak Paser


Tana Paser, elaeis.co – Para petani yang tergabung dalam Koperasi Produsen Berkah Taka Mandiri Kecamatan Long Ikis di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menerima dana sebesar Rp 600 juta yang merupakan premi dari penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

“Para petaninya sudah tersertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), mereka menerima premi dari penjualan TBS,” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono, dalam keterangan resmi dikutip Selasa (10/10).

Dia menjelaskan bahwa tujuan dari RSPO adalah untuk mendukung pengembangan dan penggunaan produk minyak kelapa sawit berkelanjutan. “RSPO tidak wajib, sifatnya sukarela. Tapi petani anggota RSPO akan menerima premi dari penjualan TBS mereka,” ujarnya.

Berbeda dengan RSPO, Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sifatnya mandatory atau wajib baik bagi perusahaan maupun petani sawit. Menurutnya, pemerintah terus mendorong petani sawit untuk mengantongi sertifikat ISPO maupun RSPO sebagai bukti pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan.

Untuk mendapatkan sertifikasi ISPO, menurutnya, kebun sawit rakyat harus sudah terdaftar dengan mengurus surat tanda daftar budidaya (STDB). Djoko menyebut STDB juga merupakan bukti legal dalam program peningkatan mutu kelapa sawit.

Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013, kepala daerah bertanggung jawab untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, data teknis kebun, dan berbagai informasi penting lainnya, yang bisa didapatkan dengan pendaftaran usaha perkebunan.

“Karena dari STDB, posisi lahan petani, kualitas bibit, sampai pada hasil panen, bisa terdata,” jelasnya.

Adanya kepemilikan sertifikat ISPO maupun RSPO, menurut Djoko, akan menepis kampanye negara Uni Eropa atas isu deforestasi atau hilangnya struktur dan fungsi hutan bagi lingkungan. Selain itu, kedua sertifikat itu juga menepis adanya degradasi tanah akibat praktek perkebunan kelapa sawit.

“Jika sudah punya ISPO dan RSPO, dijamin aman. Karena tidak ada aturan yang dilanggar. Contohnya perkebunan tidak ditanam di lahan hutan, atau tidak terjadi degradasi tanah. Sehingga dari sisi penjualan TBS juga bisa terjaga kualitasnya,” tutupnya.


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :