Berita / Nusantara /
Petani Sawit Diminta Segera Miliki STDB, ini Gunanya
InfografiS ISPO (ist.)
Kuala Tungkal, elaeis.co - Petani kelapa sawit di Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, diminta segera mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).
STDB merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang wajib dimiliki petani sawit mulai 2025 mendatang.
"Hendaknya semua petani sawit segera memiliki STDB agar perkebunan sawit di Tanjabbar tidak terkendala menerapkan ISPO dua tahun mendatang," kata Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Tanjabbar, Ridwan.
Dia menjelaskan, sertifikasi ISPO diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian (permentan) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. "ISPO wajib bagi perkebunan sawit baik milik rakyat maupun yang dikelola perusahaan," jelasnya.
Berbeda dengan perusahaan, petani sawit yang memiliki luas lahan di bawah 25 hektare membutuhkan STDB agar bisa ikut sertifikasi. Namun hingga kini masih banyak petani yang punya kebun di bawah 25 hektare yang belum mengantongi STDB.
"Ini jadi tantangan. Kami terus melakukan sosialisasi ke berbagai kecamatan dan desa yang masyarakatnya berkebun sawit, sudah dua tahun ini sosialisasi STDB terus dilaksanakan," ungkapnya.
Dia mengakui bahwa petani mendapat kelonggaran jika dibandingkan perusahaan. "Perusahaan perkebunan wajib memiliki ISPO. Sedangkan saat ini yang diberlakukan untuk petani sawit mandiri baru wajib melaporkan usahanya," tukasnya.
Dia menambahkan bahwa ISPO adalah tuntutan pasar global. "Diwajibkan ISPO karena minyak sawit (CPO) dan produk turunannya adalah komoditas ekspor. Jadi harus bisa ditelusuri TBS-nya diperoleh dari mana," paparnya.
"Kalau perusahaan, jelas memiliki izin HGU (Hak Guna Usaha) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan petani, dasarnya adalah STDB," tambahnya.
Menurutnya, STDB menjadi jaminan bahwa TBS produksi petani berasal dari kawasan yang diperuntukkan bagi budi daya komoditas perkebunan. "Jadi, kalau dibeli perusahaan, CPO yang dihasilkan akan bebas dari tuduhan berasal dari kawasan hutan," sebutnya.







Komentar Via Facebook :