https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Petani Sawit Diingatkan Pakai Peralatan Buatan Dalam Negeri

Petani Sawit Diingatkan Pakai Peralatan Buatan Dalam Negeri

Petugas bea cukai memeriksa barang di pelabuhan. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co -  Petani sawit diminta mencintai produk dalam negeri. Untuk menekan produk impor, pihak bea cukai akan memperketat pengawasan barang yang dibeli petani sawit dari luar negeri.

Menurut Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkulu, Agus Praminto, semua barang dari luar negeri, termasuk barang impor dan hadiah, harus tunduk pada prosedur Bea Cukai yang ketat. Itu dilakukan agar masyarakat termasuk petani sawit tidak sesukanya membeli barang atau peralatan impor.

"Cintai produk dalam negeri dibandingkan impor. Misalnya, buat apa impor alat panen kalau di dalam negeri saja ada," kata Agus, Kamis (5/10).

Aturan terkait prosedur impor ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019. Aturan ini memberikan kewenangan kepada petugas Bea Cukai untuk memeriksa barang sejak tiba di gudang penyelenggara pos. "Jadi ketika barang impor itu tiba di gudang pos, itu sudah kewenangan petugas bea cukai," tuturnya.

Selanjutnya, pihak penyelenggara pos akan memberitahukan impor ke sistem komputerisasi pelayanan Bea Cukai. Bea Cukai akan meneliti barang impor dari segi kelengkapan dokumen, perizinan, dan memberikan ketentuan larangan atau pembatasan impor. "Kalau misalnya dokumen tidak lengkap atau ada barang yang dilarang impor, maka akan langsung ditindak," ujarnya.

Jika semua dokumen telah lengkap dan memenuhi syarat, Bea Cukai akan menerbitkan persetujuan pengeluaran barang serta menetapkan besaran bea masuk dan pajak yang harus dibayar oleh pihak penerima barang. Namun, jika dokumen impor belum lengkap, pemilik barang akan diminta untuk melengkapi dokumen melalui penyelenggara pos yang bersangkutan.

"Kalau semua memenuhi syarat dan lengkap, maka pemilik barang bisa membayar pajak bea masuk. Tapi kalau belum lengkap biasanya diminta melengkapi syaratnya," ujarnya.

Menurutnya, barang impor juga akan melalui proses pemeriksaan dengan mesin x-ray. Jika barang impor termasuk dalam kategori "jalur merah," pihak pos akan melakukan pemeriksaan fisik dan memberikan tanda khusus pada barang tersebut. "Semua prosedur ini adalah wujud dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang berbahaya dan ilegal," jelasnya.

Agus mengaku, pemeriksaan barang kiriman ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Dengan demikian, prosedur ketat ini memastikan bahwa barang impor yang masuk ke Indonesia telah melewati pengawasan dan penilaian yang ketat untuk keamanan masyarakat dan negara.

"Prosedur masuknya produk impor sangat ketat. Makanya pakai produk dalam negeri saja. Produk asli Indonesia itu bagus, seperti alat dodos sawit yang banyak diimpor oleh Malaysia. Masa kita beli kembali dari mereka," pungkasnya.
 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :