https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Petani Sawit Diajak Jaga Lahan Gambut SMRS

Petani Sawit Diajak Jaga Lahan Gambut SMRS

Pj. Bupati Aceh Singkil, Marthunis DEA. foto: Diskominfo Aceh Singkil


Singkil, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, menggelar Sosialisasi Pengelolaan dan Moratorium Gambut yang diikuti 16 Kepala Gampong/Geuchik dan perwakilan kelompok tani di Kecamatan Singkil. Kegiatan yang digagas oleh Wildlife Conservation Society–Indonesia Program (WCS-IP) Aceh bekerja sama dengan Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Singkil dengan tema “Mendukung Produksi dan Perlindungan Lanskap Suaka Margasatwa Rawa Singkil (SMRS)” ini dibuka Pj. Bupati, Marthunis DEA.

Kegiatan ini dihadiri Kepala BKSDA Aceh, Gunawan Alza, Tri Cahyo Nugroho dari Perusahaan Musim Mas Perwakilan Singkil, beberapa kepala SKPK dalam Kabupaten Aceh Singkil, dan narasumber dari Dinas Lingkungan Hihup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Rikky Mulyawan MSi.

Marthunis mengajak masyarakat memanfaatkan lahan gambut di Aceh Singkil terutama dalam kawasan SMRS untuk menyokong perekonomian tanpa mengusik ekosistemnya.

“Aceh Singkil memiliki lahan gambut yang cukup luas, kita berharap potensi ini menjadi berkah untuk kita, tidak menjadi penghambat untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dia juga menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan dari Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), ternyata ada usulan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Singkil yang berada di SMRS.

“Saya dapat informasi dari KLHK, terkait pengusulan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kita, yang termasuk dalam kawasan, secara hukum penanaman itu tidak bisa dilanjutkan dan dilakukan,” tegasnya.

Dia lantas mengajak LSM selaku mitra pembangunan pemerintah untuk mencarikan solusi terbaik dengan memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan gambut agar tetap memberi manfaat untuk penghidupan tanpa harus merusak ekosistemnya.

“Ke depan kita akan bersama-sama mencari solusi pemanfaatan lahan gambut ini, pendekatan kita nantinya ialah sustainable livelihood strategy. Yaitu apabila ada lanskap kita tidak bisa ditanami sawit karena merupakan lahan gambut, sehingga terbentur aturan hukum dan lain sebagainya, maka kita akan carikan solusi untuk pemanfaatan lahan gambut tersebut agar tetap bermanfaat untuk masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil akan berupaya untuk membantu masyarakat, khususnya desa-desa yang memiliki lanskap gambut, agar dapat memanfaatkan nilai ekonomi karbon pada lahan gambut sehingga bisa menghasilkan nilai ekonomis bagi masyarakat.

“Lahan gambut ini menyimpan karbon lebih besar dibanding hutan tropis. Kemungkinan saja karbon-karbon tersebut dapat dikelola desa-desa, dan akan kita bicarakan dengan mitra-mitra pemerintah, seperti WCS, BKSDA, sehingga pemanfaatan lahan gambut secara suistanable dan nilai ekonomi karbon ini bisa dinikmati oleh masyarakat,” pungkas Marthunis.

Keuchik Gampong Teluk Rumbia, Kecamatan Singkil, Kamaludin, pada kesempatan itu melaporkan maraknya aktifitas illegal logging di Rawa Singkil atau kawasan ekowisata Lae Trep.

Dia meminta BKSDA Aceh mengukur ulang dan menetapkan patok batas karena diduga sudah bergeser bibir sungai ke kawasan lindung.

Gunawan Alza mengakui illegal logging masih ada dan pelakunya adalah pemilik kebun sawit namun hasil perkebunannya belum memadai. "Para pelaku itu kucing-kucingan saat kami ke lokasi,” sebutnya.

Pihaknya sudah melakukan pembinaan untuk menghentikan aksi pembalakan. "Diantaranya melatih membuat kerajinan dan mengembangkan usaha lebah madu jenis trigona yang dapat dikembangkan di pekarangan rumah," ungkapnya.

“Terkait pengukuran ulang tapal batas, kami akan turun ke lapangan untuk memeriksa kembali bukti sertifikat tanah yang diklaim oleh warga," tambahnya.

 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :