Berita / Nasional /
Petani Sawit di Siak Tagih Janji Presiden Jokowi Berantas Mafia Tanah
Presiden Jokowi dan pemilik lahan Dasrin. Foto : Istimewa/net
Siak, elaeis.co - Masyarakat pemegang sertifikat hak milik (SHM) atas lahan kebun sawit seluas di Kecamatan Dayun, Siak, Riau menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan atau menggebuk mafia tanah di Indonesia.
Sebab mereka sudah habis-habisan berjuang untuk mempertahankan lahannya dari upaya penguasaan PT Duta Swakarya Indah (DSI).
“Kami minta perlindungan dan perhatian khusus bapak presiden RI, beserta bapak Kapolri. Sebab kami punya SHM namun PT DSI terus berupaya mengambil lahan kami," kata Kuasa Masyarakat Pemegang SHM, Sunardi SH, Senin (17/4).
Apalagi, kata Sunardi, dua minggu terakhir situasi di lahan masyarakat makin tidak kondusif. Sebab perusahaan diduga telah menyewa jasa orang-orang dari luar daerah sebagai security untuk masuk ke wilayah lahan masyarakat pemegang SHM.
"Bahkan mereka juga telah memanen buah sawit yang ditanam masyarakat. Jika Pak Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja tak cepat tanggap, mungkin keributan besar terjadi. Untung Pak Kapolres meredam konflik," ujar Sunardi.
Kapolres juga menempatkan sejumlah personel kepolisian untuk berjaga-jaga di lokasi perkebunan masyarakat. Hal itu membuat pekerja kebun masyarakat pemegang SHM sedikit lega.
“Semula keluarga pekerja kebun, istri-istri dan anak-anak mereka kecemasan, khawatir dan ketakutan. Dengan adanya perlindungan keamanan dari Pak Kapolres mereka sedikit lega,” kata dia.
Sunardi mengatakan, tidak sepantasnya PT DSI bertindak brutal untuk menguasai lahan masyarakat. Sebab masyarakat bertahan karena masih memegang SHM yang sah. Sedangkan PT DSI hanya memiliki izin namun tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Coba kita bandingkan, PT DSI hanya punya surat Pembebasan Kawasan Hutan dan izin lokasi. Yang artinya PT DSI belum memiliki tanah, dia tidak mempunyai HGU sampai sekarang. Bagaimana mungkin perusahaan perkebunan tidak memiliki HGU bisa mengambil hak orang yang sudah bersertifikat,” kata Sunardi.
Ia menerangkan, kepemilikan tanah harus melalui pembebasan tanah dengan membeli dari pemilik tanah yang punya SHM. Hal ini tidak dilakukan PT DSI sebagai penggugat PT Karya Dayun. PT Karya Dayun hanya pengelola lahan masyarakat yang bersertifikat.
"Malah perusahaan merasa memiliki hak penuh terhadap batang sawit yang ditanam masyarakat, dan akhir-akhir ini menyuruh preman untuk memanen sawit tersebut. Kan kacau ini,” ujarnya.
Sunardi juga mengatakan jika PT DSI tidak menggugat keabsahan SHM masyarakat, Mahkamah Agung (MA) tidak bisa membatalkan SHM masyarakat. SHM hanya bisa dibatalkan melalui gugatan ke PTUN.
“Nah, saat ini kalau mau menggugat juga sudah kedaluwarsa sebab batas menggugat PTUN adalah 3 bulan sejak terbitnya putusan pejabat negara (fangkan SHM). Sedangkan SHM sudah terbit sejak belasan tahun yang lalu,” kata dia.
Sunardi menegaskan, pihak BPN sampai saat ini berulang-ulang menyatakan SHM masyarakat adalah sah dan berlaku. Karena itu tidak boleh menyewa preman untuk masuk secara brutal ke kawasan yang jelas-jelas bersertifikat yang sah dari negara.
Menurut Sunardi, Pengadilan Negeri (PN) juga tidak berhak memutuskan mengenai sah tidaknya sertifikat tanah. Hal tersebut harus melalui PTUN. Selain itu, PT DSI juga salah menggugat.
“Dia menggugat PT Karya Daun padahal pemilik tanah sesuai SHM adalah masyarakat. Dalam perkara perdata, hakim hanya boleh memutuskan sesuatu yang berhubungan langsung antara penggugat dan tergugat. Tidak boleh putusannya melibatkan apalagi merugikan pihak lain yang tidak jadi tergugat. Jadi putusan PK tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan SHM milik masyarakat,” jelasnya.
Sunardi menegaskan, seharusnya PT DSI melakukan gugatan ke PTUN bukan ke PN. Jika gugatan ke PN maka disebut sebagai salah alamat.
"Ini yang dibilang salah alamat. Untuk itu kita berharap, pemerintah pusat, terkhsus Pak Presiden, kita masyarakat minta perlindungan, sudah tidak betul lagi cara perusahaan ini yang mengorbankan hajat hidup masyarakat banyak," pungkasnya.







Komentar Via Facebook :