https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Petani Sawit Bisa Bangun PKS Sendiri, ini Keuntungannya

Petani Sawit Bisa Bangun PKS Sendiri, ini Keuntungannya

Ilustrasi pabrik kelapa sawit. Foto: Jawa Pos


Jambi, elaeis.co - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani sawit dengan membuat berbagai program pendanaan. Salah satunya adalah bantuan pendanaan untuk mendirikan pabrik kelapa sawit (PKS) sendiri.

Jika selama ini petani sawit hanya bisa menjual hasil kebunnya ke pengepul atau PKS, Perditjenbun Nomor 273 tahun 2020 memberi kesempatan bagi petani untuk mendirikan PKS setelah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu.

"Salah satu syarat untuk pembangunan pabrik milik petani adalah bisa memasok bahan baku untuk mesin pengolah berkapasitas 10 ton atau 30 ton per jam,” kata Kepala Bidang Pengembangan dan Penyuluhan Perkebunan Disbunnak Provinsi Jambi, Pancapria, kepada elaeis.co, beberapa hari lalu.

Di Jambi sendiri, katanya, sudah dua gabungan kelompok tani (gapoktan) yang mengajukan permohonan pembangunan PKS. Yakni gapoktan dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Batanghari.

"Mulai dari legalitas tanah, legalitas kelembagaan, dan data-data petani, semua sudah dilengkapi," ungkapnya. 

Bahkan gapoktan dari Tanjung Jabung Barat sudah punya izin usaha, sudah merangkul perusahaan yang akan membeli CPO produksi mereka, dan sudah merangkul pihak ketiga yang akan mengurus manajemen dan operasional pabrik.

"Sesuai yang diskemakan oleh Dirjen Perkebunan bersama Gubernur Jambi, pabrik milik petani di Tanjung Jabung Barat itu kapasitasnya 30 ton per jam," katanya.

Agar bisa memenuhi kebutuhan pasokan tersebut, katanya, gapoktan tersebut sudah menyiapkan kebun sawit seluas 6.000 hektare milik 3.000 petani. “Dengan demikian, PKS tersebut adalah milik 3.000 petani. Yang 3.000 orang ini bisa membentuk kelembagaan ekonomi di desa itu sesuai dengan yang mereka inginkan," katanya.

Menurutnya, masing-masing petani yang memiliki kebun sawit 2 hektar akan menjadi pemilik saham PKS dengan porsi 0,03 persen. 

"Kenapa kita cantumkan nilai saham milik petani? Karena semua petani harus mendapat pembagian hasil keuntungan dari pabrik tadi, semua petani juga harus mendapatkan sisa limbah pabrik untuk pemupukan," lanjutnya.

Dia menjelaskan, ada banyak manfaat jika petani punya PKS sendiri. Diantaranya mereka mendapat harga TBS sesuai dengan standar Disbunnak Jambi, mendapat pupuk organik dari hasil limbah seperti tankos dan solin, petani diajarkan berkoordinasi, dan mendapat keuntungan dari operasional pabrik itu sendiri.

"Ini dibuatkan akta notarisnya sehingga 3.000 orang tadi sampai anak cucunya tetap menjadi pemilik saham pabrik. Kalau petani yang mau jadi pemegang saham bertambah, kita bisa menambah kapasitas olah pabrik," sebutnya. 


 

BACA BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar Via Facebook :