Berita / Nusantara /
Petani Sawit Anggota Koppsa-M Datangi Kantor Staf Kepresidenan, Ada apa?
Perwakilan pengurus dan anggota Koppsa-M di Kantor Staf Kepresidenan. foto: ist.
Jakarta, elaeis.co - Petani perwakilan anggota Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (Koppsa-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, mendatangi Kantor Staf Kepresidenan di Jakarta menyampaikan surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Masalah yang diadukan adalah perselisihan antara masyarakat petani sawit Pangkalan Baru dengan PTPN IV Regional III.
Belasan petani anggota Koppsa-M juga datang untuk menyampaikan aspirasinya ke beberapa kementerian terkait. Upaya ini dilakukan dalam rangka memohon pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan perselisihan dengan PTPN IV regional III yang menggugat 622 kepala keluarga petani di Desa Pangkalan Baru membayar uang senilai Rp 140 milyar.
Ketua Koppsa-M, Nusirwan, mengatakan, uang itu diklaim oleh PTPN IV Regional III sebagai hutang petani untuk pembangunan kebun sawit di Desa Pangkalan Baru.
"Hutang ini tidak wajar, pasalnya dalam Perjanjian KKPA antara PTPN IV Regional III (dahulu PTPN V) dan Koppsa-M, selain berperan sebagai avalis, PTPN-lah yang bertanggung jawab penuh untuk membangun dan mengelola kebun masyarakat seluas 1.650 hektar. Namun demikian, hingga saat ini luasan kebun yang terbangun hanya seluas 800 hektar saja," bebernya kepada elaeis.co, Jumat (20/12).
Menurutnya, belum kelarnya pembangunan kebun masyarakat tersebut menimbulkan dugaan macam-macam seperti 'permainan' oleh oknum PTPN IV regional III. "Soalnya, sampai sekarang PTPN IV regional III tidak mampu untuk menguraikan alokasi penggunaan biaya pembangunan kebun masyarakat Pangkalan Baru secara detil," tandasnya.
Selain memunculkan dugaan korupsi, diduga pula terdapat upaya-upaya intimidasi dari manajemen PTPN IV regional III kepada pengurus Koppsa-M. "Saya sebelumnya merupakan karyawan PTPN IV regional III, terpaksa keluar karena ada tekanan dari oknum pejabat tinggi di perusahaan," ungkapnya.
Nusirwan mengaku dipaksa untuk menandatangani berita acara pernyataan hutang Koppsa-M sebanyak Rp 140 milyar lebih tersebut dengan imbalan promosi menjadi karyawan pimpinan. Meski sempat menjalani jabatan tersebut selama 1 bulan, dia menolak menandatangani pernyataan pengakuan hutang tersebut dan memilih untuk mundur sebagai karyawan perusahaan plat merah tersebut.
“Kami bersama 622 kepala keluarga yang saat ini kebunnya mau disita oleh PTPN akan memperjuangkan hak kami dan menempuh semua upaya yang kami bisa,” pungkasnya.
Nusirwan sendiri ikut mendampingi perwakilan masyarakat Pangkalan Baru saat menyampaikan surat pengaduan kepada presiden.







Komentar Via Facebook :