https://www.elaeis.co

Berita / PSR /

Petani Riau Bersyukur Syarat Bebas Gambut Dihapus, Ini Alasannya

Petani Riau Bersyukur Syarat Bebas Gambut Dihapus, Ini Alasannya

Ilustrasi-petani kelapa sawit. (Dok. Elaeis)


Pekanbaru, elaeis.co - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menyambut baik dihapusnya surat bebas dari kawasan lindung gambut dalam persyaratan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). 

Menurut Sekretaris DPW APKASINDO Riau, Djono Albar Burhan, syarat tersebut memang sangat memberatkan petani. Jadi tidak heran jika tahun lalu, realisasi PSR sangat minim.  

"Karena untuk mendapatkan surat keterangan bebas gambut itu sangat susah dari KLHK. Itu sangat sulit sekali. Dan itu jadi penghambat PSR tahun lalu," kata Djono kepada elaeis.co, Selasa (24/1).

"Dan kejelasan mengenai kawasan lindung gambut itu kan definisinya berbeda dengan KLHK. Di KLHK kan tidak ada itu," tambahnya. 

Di Riau, kata Djono, persyaratan itu sangat menghambat PSR. Pasalnya, lebih dari separuh daratan Riau merupakan kawasan gambut. Dan banyak kebun sawit yang berdiri di atas kawasan tersebut.  

"Di Riau ini sangat banyak petani yang mengajukan program PSR ini. Karena kan Riau ini kan ada dua kabupaten yang mayoritas lahannya merupakan gambut. Seperti di Indragiri Hilir, yang hampir 95 persen lahannya merupakan gambut, kemudian juga di Rokan Hilir, Siak dan Bengkalis," kata dia. 

Oleh sebab itu, pihaknya sangat mengapresiasi dengan dicabutnya persyaratan tersebut oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Apalagi, dana asal untuk PSR itu merupakan uang petani yang dipungut melalui ekspor. Artinya, memang semua petani sawit berhak untuk menerima dana tersebut. 

"Pungutan ekspor itu kan dipungut dari seluruh CPO, tidak perduli apakah dari kebun yang di lahan gambut atau di tanah mineral. Jadi itu yang kita dorong dari konsep setara, jadi mau dia dari gambut atau mineral, harus mendapatkan manfaat dan akses yang sama," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :