Berita / Nusantara /
Petani! Kalau Pengen Harga Sawit Terus Bagus, Harus Punya 'Gandengan', Lah...
Kredit Foto: Sahril/Elaeis
Palembang, elaeis.co - Demi keterjaminan harga, petani non mitra atau petani swadaya sudah saatnya membikin kelompok atau Koperasi Unit Desa (KUD). Momen saat ini dinilai tepat lantaran kebijakan larangan ekspor pemerintah akan resmi dicabut pada 23 Mei 2022 mendatang.
Rudi Arpian selaku Analis PSP Madya Dinas Perkebunan Sumsel menjelaskan, petani non mitra tidak akan dapat menikmati harga penetapan yang diberlakukan oleh pemerintah melalui dinas perkebunan, jika tidak punya gandengan atau kelompok. Sebab, harga yang ditetapkan hanya berlaku bagi petani yang bermitra dengan perusahaan.
"Untuk menikmati harga, petani harus memiliki kelompok atau KUD. Nanti difasilitasi dinas perkebunan untuk bermitra dengan perusahaan. Artinya, jika harga anjlok yang diterima petani masih cenderung lebih tinggi," kata dia kepada elaeis.co, Jumat (20/5).
Usai larangan ini dicabut, Rudi memprediksi harga TBS akan semakin membaik. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan lebih tinggi dari harga normal.
"Jika harga semakin terjamin, maka perekonomian masyarakat juga akan lebih baik," ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini harga penetapan di Sumsel sebesar Rp3.047,72/kg. Harga ini justru turun sebesar Rp591,92/kg dibanding Minggu lalu.
Berikut harga TBS hingga 9 Juni 2022 di wilayah Sumsel ;
Usia 3 tahun Rp2.642,21/kg
Usia 4 tahun Rp2.714,58/kg
Usia 5 tahun Rp2.780,45/kg
Usia 6 tahun Rp2.838,66/kg
Usia 7 tahun Rp2.890,81/kg
Usia 8 tahun Rp2.938,12/kg
Usia 9 tahun Rp2.978,14/kg
Usia 10-20 tahun Rp3.047,72/kg
Usia 21 tahun Rp3.005,69/kg
Usia 22 tahun Rp2.970,51/kg
Usia 23 tahun Rp2.928,86/kg
Usia 24 tahun Rp2.881,54/kg
Usia 25 tahun Rp2.762,48/kg
CPO Rp13.233,49
Inti Rp 8.777,60
Indeks K 91,80%







Komentar Via Facebook :